Author Archive

Marhaban Ya Ramadhan Ya? Syahrul Syiam

Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam

Marhaban? Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam

Selamat datang Ramadhan, bulan penuh ampunan

Selamat datang Ramadhan, bulan penuh ganjaran

Mari kita menyambut dengan hati gembira

Mari kita menyambut dengan hati bahagia

Marhaban Ya Ramadhan? Ya Syahrul Syiam

Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam

Allah? jadikan Ramadhan bulan penuh berkah

Allah jadikan Ramadhan bulan penuh rahmah

Perbanyaklah ibadah, jangan lupa dedekah

Perbanyaklah tadarus, jangan lupa shalawat

Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam

Marhaban Ya Ramadhan Ya Syahrul Syiam

Popularity: 1% [?]

HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.

Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:

  1. Hak Mili
  2. Hak Guna Usah.
  3. Hak Guna Bangunan.
  4. Hak Pak.
  5. Hak Se.
  6. Hak Membuka Tana.
  7. Hak Memungut Hasil Hut.
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.

Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”.

Hak–hak yang dimaksud antara lain :

  1. Hak gadai
  2. Hak usaha bagi hasil,
  3. Hak menumpang,
  4. Hak sewa untuk usaha pertanian.

Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :

  1. Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
  1. Hak Mili
  2. Hak Guna Usah
  3. Hak Guna Banguna
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa Tanah Bangunan
  6. Hak Pengelolaan

2. Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :

  1. Hak Gadai
  2. Hak Usaha Bagi Hasil
  3. Hak Menumpan
  4. Hak Sewa Tanah Pertanian

Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.?

Popularity: 4% [?]

Diperjumpaan kali ini saya akan mencoba menulis dan menuangkan bagaimana cara atau tip mengurus tanah kita yang asalnya dari tanah dalam keadaan sawah di rubah menjadi Pekarangan.

sebelumnya apasih keuntungan dan kegunaan tanah kita yang berkeadaan atau berstatus tanah pekarangan.
banyak seh manfaat nya diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. syarat untuk izin mendirikan bangunan (IMB)
  2. syarat untuk memecah tanah tersebut terkecuali ( tanah warisan )
  3. syarat praktis untuk proses jual beli tanah jika tanah tersebut di jual sebagaian
  4. dan tidak kalah menarik lagi adalah mendongkrak nilai jual tanah.
  5. dan lain-lain masih banyak lagi sebenarnya. namun disini saya jelasnkan yang sering saya jumpai dalam pelayanan pemrosesan sertipikat berikut perijinanya.

nah sekarang anda semua sudah tahukan kan saya anggap semua sudah tahu dan jika ingin menambah mengenai manfaat dari tanah perkarangan silahkan saja ;-) dan kita belajar bareng disini hehehe ya gak..

begini dari pengalam saya pada bulan januari 2001 kemaren saya menguruskan untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau kita seebut dengan Pengeringan  ahirnya terjawab sudah bahwa dari sekian waktu setelah menunggu jadwal peninjauan Lokasi dan jatuh pada bulan april 2010 kemaren ahirnya team dari peninjaun pengeringan tersebut memutuskan untuk tidak di ijinkan permohonan saya untuk di keringkan tanah tersebut.

terbukti hari ini saya menerima surat dari pak pos yang isinya adalah Permohonan Pengeringan saya tidak dijinkan dikarenakan adalah sebagai berikut : ini adalah cuplikan surat penolakan permohonan perijinan pengeringan tanah yang saya urus dari ponint kedua dari 2 point :

LOKASI YANG DI MOHON IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Berdasarkan :

- Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan sebagai fungsi kawasan startegis tumbuh cepat urban, kawasan budidaya pertanian lahan basah, kawasan lindung non resapan air.

- Studi rencana detail tata ruang kawasan kecamatan mlati diperuntukan sebagai sawah.

  1. Kondisi tanah termasuk tanah pertanian subur, onocoran arinya masih baik untuk mengairi lahan pertanian dan termasuk sawah dengan jenis irigasi teknis,
  2. letak tanah yang di mohon, tidak berbtasan langsung dengan permukiman yang telah ada, dan tidak termasuk daerah pertumbuhan,
  3. letak tanah yang di mohon masih dalam areal persawahan subur, sehingga tidak sesuai denga fungsi tanahdan daya dukung lingkungan sekitarnya.

demikian lah alasan permohonan saya di tolak untuk dikeringkan :cry: 

jika anda tidak ingin perijinan pengeringan anda di tolak anda bisa baca kembali 4 point diatas diantaranya

yang jelas sebagai warga negara yang baik sudah berusaha dan menaati peraturan yang di tetapkan oleh pememerintah kabupaten sleman yaitu mengajukan pengeringan untuk di dirikan bangunan untuk rumah tinggal namun permasalahanya sekarang adalah bagaimana dengan mendirikan bangunan yang tanpa Izin di atas tanah sawah tersebut tentunya ini adalah permasalahan pemerintah itu sendiri :!:

saya pribadi sebagai rakyat yang jika hanya memiliki tanah sawah satu-satunya sementara juga membutuhkan rumah tinggal bersama anak isteri tentunya juga kecewa atas penolakan dari niat baik tadi, namun demikian sebagai warga negara indonesia yang baik dan berhukum kami hanya bisa manut sama pemerintah kabupaten sleman atas keputusan nya.

bagaimanakah dengan anda sudah kan bangunan anda ada izin mendirikan bangunan.

semoga bermanfaat

Popularity: 16% [?]

blog versi mobile 161x300 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana

Berapa biaya browsing via handphone..?

Biaya pada telkomsel adalah Rp.5/kb untuk setiap kali terhubung dengan internet minimal 13 kb yang terpakai, namun pada blog yang banyak sekali widgetnya bisa saja mencapai 80 kb jika belum menerapkan versi mobile pada blog nya namun jika sudah, setiapkali terhubung  dengan internet hanya cukup 2 kb saja yang terpakai, kecuali pada kolom komentar yang komentarnya cukup banyak, ya… rata-rata 14 kb saja yang terpakai.

Namun keadannya banyak dari blog teman-teman yang masih belum memasang plugin untuk versi mobile, saya fikir sangat mudah untuk memasang plugin versi mobile, sehingga pengunjung masih enggan mengunjungi blog tersebut.

Cara pemasangan pluginnya sangat mudah sekali

  1. Download dulu pluginnya .
  2. Pada bashboard >> klik plugin >> pilih add new >> moz screenshot 2 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…? pilih upload >> klik browse >>pilih plugin yang di donlot >> pilih install  now >> pilih activate plugin
  3. Kembali ke dashboard klik  MobilePress pada kiri bawah (WP yang saya pakai versi 2.9.1)   >> pilih options >> isikan  Blog Title:  dan  Blog Description: (pastikan Force Mobile Site? pada posisi: no)
  4. Save Changes

Selesai, Sekarang coba cek blog anda pada pansel anda dan bandingkan berapa kb yang digunakan untuk membuka halaman blog anda.

Kekurangannya pada single post tidak menampilkan komentar-komentar dan kolom untuk mengisi komentar.

Bagaimana menurut anda pentingkah memasang plugin wpmobile pada blog, atau mungkin anda punya plugin/theme yang  lebih baik. lebih jelasnya bisa anda kunjungi sumbernya
 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda

Popularity: 6% [?]