<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paryoto Dot Com &#187; berita</title>
	<atom:link href="http://paryoto.com/category/berita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://paryoto.com</link>
	<description>Belajar bisnis online vs ofline pengukuran pengurusan Sertifikat tanah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 19:26:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Tip Izin Pengeringan Tanah</title>
		<link>http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 May 2010 07:58:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[izin imb]]></category>
		<category><![CDATA[izin IPPT]]></category>
		<category><![CDATA[izin mendirikan bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[izin pengeringan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengeringan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tip mengurus pengeringan tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Diperjumpaan kali ini saya akan mencoba menulis dan menuangkan bagaimana cara atau tip mengurus tanah kita yang asalnya dari tanah dalam keadaan sawah di rubah menjadi Pekarangan. sebelumnya apasih keuntungan dan kegunaan tanah kita yang berkeadaan atau berstatus tanah pekarangan. &#8230; <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftip-izin-pengeringan-tanah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftip-izin-pengeringan-tanah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=izin+imb,izin+IPPT,izin+mendirikan+bangunan,izin+pengeringan+tanah,pengeringan+tanah,tip+mengurus+pengeringan+tanah&amp;b=2" height="61" width="50" title="Tip Izin Pengeringan Tanah" alt=" Tip Izin Pengeringan Tanah" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Diperjumpaan kali ini saya akan mencoba menulis dan menuangkan bagaimana cara atau tip mengurus tanah kita yang asalnya dari tanah dalam keadaan sawah di rubah menjadi Pekarangan.</p>
<p>sebelumnya apasih <strong>keuntungan dan kegunaan tanah</strong> kita yang berkeadaan atau berstatus tanah <strong>pekarangan</strong>.<br />
banyak seh manfaat nya diantaranya adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>syarat untuk izin mendirikan bangunan (IMB)</li>
<li>syarat untuk memecah tanah tersebut terkecuali ( tanah warisan )</li>
<li>syarat praktis untuk proses jual beli tanah jika tanah tersebut di jual sebagaian</li>
<li>dan tidak kalah menarik lagi adalah mendongkrak nilai jual tanah.</li>
<li>dan lain-lain masih banyak lagi sebenarnya. namun disini saya jelasnkan yang sering saya jumpai dalam <a rel="nofollow" href="http://jasamengurustanah.com" target="_blank">pelayanan pemrosesan sertipikat </a>berikut perijinanya.</li>
</ol>
<p>nah sekarang anda semua sudah tahukan kan saya anggap semua sudah tahu dan jika ingin menambah mengenai manfaat dari tanah perkarangan silahkan saja <img onclick="grin(';-)');" src="http://paryoto.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif" alt="icon wink Tip Izin Pengeringan Tanah"  title="Tip Izin Pengeringan Tanah" /> dan kita belajar bareng disini hehehe ya gak..</p>
<p>begini dari pengalam saya pada bulan januari 2001 kemaren saya menguruskan untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau kita seebut dengan <strong>Pengeringan</strong>  ahirnya terjawab sudah bahwa dari sekian waktu setelah menunggu jadwal peninjauan Lokasi dan jatuh pada bulan april 2010 kemaren ahirnya team dari peninjaun pengeringan tersebut memutuskan untuk tidak di ijinkan permohonan saya untuk di keringkan tanah tersebut.</p>
<p>terbukti hari ini saya menerima surat dari pak pos yang isinya adalah Permohonan Pengeringan saya tidak dijinkan dikarenakan adalah sebagai berikut : ini adalah cuplikan surat penolakan permohonan perijinan pengeringan tanah yang saya urus dari ponint kedua dari 2 point :</p>
<p>LOKASI YANG DI MOHON IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT :</p>
<ol>
<li>Berdasarkan :</li>
</ol>
<p style="padding-left: 120px;">- Rencana Tata Ruang Wilayah diperuntukan sebagai fungsi kawasan startegis tumbuh cepat urban, kawasan budidaya pertanian lahan basah, kawasan lindung non resapan air.</p>
<p style="padding-left: 120px;">- Studi rencana detail tata ruang kawasan kecamatan mlati diperuntukan sebagai sawah.</p>
<ol>
<li>Kondisi tanah termasuk tanah pertanian subur, onocoran arinya masih baik untuk mengairi lahan pertanian dan termasuk sawah dengan jenis irigasi teknis,</li>
<li>letak tanah yang di mohon, tidak berbtasan langsung dengan permukiman yang telah ada, dan tidak termasuk daerah pertumbuhan,</li>
<li>letak tanah yang di mohon masih dalam areal persawahan subur, sehingga tidak sesuai denga fungsi tanahdan daya dukung lingkungan sekitarnya.</li>
</ol>
<p>demikian lah alasan permohonan saya di tolak untuk dikeringkan <img onclick="grin(':cry:');" src="http://paryoto.com/wp-includes/images/smilies/icon_cry.gif" alt="icon cry Tip Izin Pengeringan Tanah"  title="Tip Izin Pengeringan Tanah" /> </p>
<p>jika anda tidak ingin perijinan pengeringan anda di tolak anda bisa baca kembali 4 point diatas diantaranya</p>
<p>yang jelas sebagai warga negara yang baik sudah berusaha dan menaati peraturan yang di tetapkan oleh pememerintah kabupaten sleman yaitu mengajukan pengeringan untuk di dirikan bangunan untuk rumah tinggal namun permasalahanya sekarang adalah bagaimana dengan mendirikan bangunan yang tanpa Izin di atas tanah sawah tersebut tentunya ini adalah permasalahan pemerintah itu sendiri <img onclick="grin(':!:');" src="http://paryoto.com/wp-includes/images/smilies/icon_exclaim.gif" alt="icon exclaim Tip Izin Pengeringan Tanah"  title="Tip Izin Pengeringan Tanah" />. </p>
<p>saya pribadi sebagai rakyat yang jika hanya memiliki tanah sawah satu-satunya sementara juga membutuhkan rumah tinggal bersama anak isteri tentunya juga kecewa atas penolakan dari niat baik tadi, namun demikian sebagai warga negara indonesia yang baik dan berhukum kami hanya bisa manut sama pemerintah kabupaten sleman atas keputusan nya.</p>
<p>bagaimanakah dengan anda sudah kan bangunan anda ada izin mendirikan bangunan.</p>
<p>semoga bermanfaat</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html" title="pengeringan">pengeringan</a> (35) :  <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html" title="PENGERINGAN TANAH">PENGERINGAN TANAH</a> (21) :  <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html" title="ijin pengeringan">ijin pengeringan</a> (12) :  <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html" title="proses pengeringan tanah">proses pengeringan tanah</a> (11) :  <a href="http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html" title="ijin pengeringan sawah">ijin pengeringan sawah</a> (7) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=440&type=feed" alt=" Tip Izin Pengeringan Tanah"  title="Tip Izin Pengeringan Tanah" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/tip-izin-pengeringan-tanah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ISSUE ON TOP</title>
		<link>http://paryoto.com/issue-on-top.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/issue-on-top.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 08:40:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=353</guid>
		<description><![CDATA[PENGURUSAN SERTIFIKAT Ingin Cepat, Silakan Bayar Lebih Ihwal tanah, semenjak Nabi Adam AS diturunkan Allah SWT ke bumi, memang telah menjadi masalah. Bahkan, di era kerajaan dulu, seorang raja rela bersimbah darah dan mengorbankan rakyatnya hanya untuk mempertahankan sebidang tanah &#8230; <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fissue-on-top.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fissue-on-top.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=BPN,pengurusan+sertipikat,sertipikat+tanah&amp;b=2" height="61" width="50" title="ISSUE ON TOP" alt=" ISSUE ON TOP" /><br />
			</a>
		</div>
<p><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: small;"><strong><span style="font-size: xx-small;">PENGURUSAN SERTIFIKAT</span><br />
Ingin Cepat,<br />
Silakan  Bayar Lebih<!-- end title --></strong></span> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><!-- START CONTENT --> </span></p>
<div><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;">Ihwal tanah, semenjak Nabi Adam AS diturunkan Allah SWT ke bumi, memang  telah menjadi masalah. Bahkan, di era kerajaan dulu, seorang raja rela  bersimbah darah dan mengorbankan rakyatnya hanya untuk mempertahankan  sebidang tanah kekuasaan.</span>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;">Begitu pula untuk saat ini, tak jarang soal tanah berbuntut  pembunuhan atau penuntutan di muka pengadilan. Harus diakui bahwa tanah  memberikan kontribusi banyak bagi kelangsungan hidup umat manusia.  Selain sebagai sarana investasi dan bercocok tanam, tanah juga digunakan  untuk mendirikan rumah yang berfungsi sebagai sarana &#8220;berteduh&#8221; bagi  sebuah keluarga. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Akibat dari banyaknya fungsi tanah dan meminimalisasi dampak  dari penguasaan sebidang tanah yang tidak pada tempatnya, maka  pemerintah di berbagai negara pasti memiliki regulator yang bertugas  untuk mengesahkan kepemilikan sebidang tanah. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Di Indonesia, regulator tersebut berpusat pada Badan  Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas untuk mengeluarkan selembar  legalitas dan status terhadap sebidang tanah. Lebih jauh, badan itu juga  berwenang memberikan legalitas terhadap kondisi fisik sebuah bangunan. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Tak ayal, bila berniat membeli sebidang tanah atau rumah,  orang pasti menanyakan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Tanpa  legalitas itu, pembeli pasti lari.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Nah, akibat dari &#8220;kesaktian&#8221; selembar sertifikat itu, banyak  oknum dari BPN yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan kata lain,  banyak pegawai BPN yang memainkan &#8220;kesaktian&#8221; selembar sertifikat.</span></dd>
<dd style="text-align: center;"> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><strong>Permainan Oknum<span id="more-353"></span></strong></span><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><br />
</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Contoh kasus, Didi seorang warga Jakarta Timur, beberapa waktu  lalu menyambangi redaksi <em>Suara Karya</em>. Dia menyampaikan segudang  keluh kesah, akibat dari perlakuan oknum BPN Jakarta Timur. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> &#8220;Masalahnya, saya berniat untuk mengurus sertifikat.  Berdasarkan harga resmi yang dipampang pada papan pengumuman di BPN  hanya Rp 25.000, tapi pegawai BPN mengatakan untuk mempercepat proses  keluarnya sertifikat, maka harus membayar Rp 9.000.000 dan setelah satu  bulan sertifikat keluar,&#8221; kata Didi.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Didi melanjutkan, apabila nilai nominal tersebut tidak  dipenuhi, maka sertifikat yang dimaksud baru selesai setelah enam bulan.  &#8220;Itu juga kalau tidak ada sesuatu hal,&#8221; katanya.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Ironisnya lagi, banyak masyarakat yang belum menerima  sertifikat, meskipun sudah menghabiskan waktu lebih dari dua tahun. Dan  hal ini bukan dialami oleh Didi saja, ribuan orang seperti Didi telah  mendapatkan perlakuan serupa. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Kepala BPN Joyo Winoto mengungkapkan bahwa pihaknya akan  memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan mutu yang  diberikan juga harus ditingkatkan.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> &#8220;Pelayanan kepada masyarakat akan terus kami tingkatkan. Akses  masyarakat terhadap masalah pertahanan juga akan dibuka seluas-luasnya.  Selain itu, masyarakat juga harus memperoleh jaminan kepastian hukum  dan perlindungan hukum atas hak tanahnya. Hal ini penting agar tanah  bisa menjadi aset bagi pengembangan ekonomi rumah tangganya,&#8221; ujar Joyo  Winoto.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Untuk itu, tegas Joyo Winoto, sebagai sebuah organisasi  vertikal, dia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan  Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan  masing-masing untuk melakukan koordinasi secara baik dengan Pemerintah  Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Dia melanjutkan, untuk BPN daerah selain menjalankan kebijakan  yang telah ditetapkan oleh pusat, kontribusi secara nyata kepada proses  pembangunan di wilayah masing-masing juga harus ditingkatkan. &#8220;Karena  itu jadikanlah pelayanan sebagai bagian dari penyelesaian dan jangan  menjadi bagian dari persoalan,&#8221; ujar Joyo Winoto.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><strong>Calo Sertifikat</strong></span><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><br />
</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Pernyataan Kepala BPN sepertinya belum dilaksanakan maksimal  di beberapa daerah. Seperti wilayah Bogor, misalnya, hasil pengamatan <em>Suara  Karya</em> menunjukkan masih banyak calo sertifikat yang setiap hari  mangkal dan berupaya untuk mengail rezeki lewat pengurusan sertifikat.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Kongkalingkong antara calo dengan pegawai BPN Bogor telah lama  terjadi. Tengok saja cerita Yadi yang tengah mengurus sertifikat milik  saudaranya. &#8220;Saya sudah beli formulir di loket, dan petugas di sana  menyuruh saya untuk melengkapi permohonan pembuatan sertifikat dengan  fotocopi girik dan pajak bumi bangunan (PBB),&#8221; kata Yadi.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Syarat lain yang harus dipenuhi, menurut dia, adalah adanya  saksi untuk tanah dan bangunan yang akan dimintakan sertifikatnya.  &#8220;Saksi ini minimal dua orang,&#8221; ujar Yadi.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Jadi, kata Yadi, kelengkapan tersebut harus dipenuhi sebelum  pemohon menjalani proses yang selanjutnya. &#8220;Saya nggak tahu habis ini  apalagi yang kurang,&#8221; jelasnya.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Rumit serta panjangnya mata rantai birokrasi yang harus  dilalui seorang pemohon, membuat enggan orang yang hendak mengurus  sertifikat. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Dengan lamanya waktu serta berbelitnya meja yang harus  dilalui, tak heran bila banyak calo pengurusan yang berupaya membujuk  masyarakat untuk duduk manis dan menunggu hasil.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Jadi, mengurus sendiri sertifikat sama saja dengan mengajak  seseorang untuk melakukan kerja bakti. &#8220;Banyak pertanyaan yang diajukan,  bahkan terkesan mengada-ada. Orang jadi malas,&#8221; keluh Yadi.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Salah seorang calo, Bonar yang didekati <em>Suara Karya</em> berkata, &#8220;Kalau urus sendiri ruwet, banyak yang harus disiapkan. Lewat  saya tinggal duduk dan tunggu hasil saja. Paling tinggal surat girik dan  PBB yang harus disiapkan, sisanya kami yang urus.&#8221;</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Bonar mengaku untuk mengurus satu sertifikat tanah, dia  memasang tarif antara Rp 4 hingga Rp 5 juta tergantung jauh tidaknya  lokasi tanah yang akan disertifikatkan. Setelah mendapat &#8220;mangsa&#8221;  berkas-berkas tanah yang dibutuhkan itu berikut uangnya diserahkan lagi  ke oknum-oknum BPN. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Keuntungan yang diperoleh dalam mengurus sertifikat tanah  memang tak banyak, berkisar antara Rp 100 &#8211; Rp 200 ribu.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Sisanya, kata Bonar, diserahkan kepada petugas BPN untuk  dimasukkan dalam kas yang mereka miliki. &#8220;Setahu saya kas tersebut bisa  digunakan untuk apa saja dan keperluan apa saya yang penting pak kepala  tahu,&#8221; tandasnya.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Pengurusan sertifikat itu, menurut Bonar, tidak diperoleh  setiap hari, maksimal 3 sertifikat setiap minggunya. &#8220;Satu sertifikat  baru selesai dalam 9 bulan,&#8221; tutur Bonar.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Lamanya waktu yang diperlukan, karena sebelum sertifikat resmi  keluar, pihak BPN mengeluarkan pengumuman yang terpasang di ruang  kantor tersebut untuk mengetahui apakah di atas tanah yang telah  disertifikatkan itu ada yang mengkomplainnya. &#8220;Kalau tak ada masalah,  sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN bisa langsung diambil,&#8221; ujar  Bonar.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Dari pengamatan lapangan, masyarakat yang datang tidak hanya  individu, namun banyak juga karyawan dari kantor notaris dan karyawan  sebuah perusahaan pengembang.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Lewat salah seorang pegawai kantor Notaris yang sering  berhubungan dengan para petugas BPN inilah berkas-berkas persyaratan  untuk permohonan sertifikat akan cepat lancar, karena mereka satu sama  lain sudah saling &#8220;tahu sama tahu&#8221;. Bahkan untuk mempercepat proses  sertifikat, ada juga oknum-oknum BPN yang meminta sejumlah dana. &#8220;Kalau  permintaan itu tak dikabulkan jangan harap bisa lancar seperti  sebelumnya,&#8221; kata pegawai  kantor notaris itu.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Para pegawai kantor notaris  mengenal betul seluk-beluk  pembuatan sertifikat tanah. Ketika ditanya soal TST, mereka tak mau  menjawab Alasannya, menurut Saleh, seorang dari mereka, dia hanya salah  satu dari sekian banyak pegawai notaris yang sering mendatangi kantor  BPN untuk mengurus sertifikat klien milik atasannya, sehingga tak etis  menjawab pertanyaan itu. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> &#8220;Lebih baik Mas, tanyakan saja langsung ke Kepala Kantor BPN  setempat,&#8221; kilah seorang wanita yang mengenakan baju dan celana panjang  warna biru dan mengaku sudah empat tahun lalu bekerja di satu kantor  notaris yang ada di kawasan Kota Depok, saat ditemui <em>Suara Karya</em> di gedung BPN Kabupaten Bogor, pekan lalu.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Namun, Kepala Kantor BPN Bogor yang coba dikonfirmasi berdalih  banyak tamu dan menghindar dengan keluar kantor segera setelah  permohonan wawancara disampaikan.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Begitu pula dengan Kepala BPN Bekasi, I Ketut yang selalu  menghindar ketika akan dimintai keterangan ihwal praktik percaloan yang  masih banyak terjadi di wilayahnya. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Namun, beberapa calo mengonfirmasikan bahwa oknum-oknum di BPN  Bekasi selalu melindungi dan menutup mata terhadap perilaku petugas BPN  melakukan tindak patgulipat dengan para calo. &#8220;Kalau memberi keterangan  tentang maraknya praktik percaloan di Bekasi, sama saja dengan  membongkar isi perut sendiri dong,&#8221; tutur seorang calo.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><strong>Membantah Percaloan</strong></span><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"><br />
</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur,  Khudiori membantah adanya praktik percaloan dan pemerasan terselubung di  kantornya. &#8220;Tidak benar kalau dikatakan pembiayaan mengurus sertifikat  oleh BPN Jaktim ada permainan uang,&#8221; kata Khudiori, pekan lalu. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Khudiori membantah kalau dalam mengurus sertifikat tanah  terdapat stratifikasi atau pembiayaan berdasarkan kelompok-kelompok  waktu penyelesaian. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Penyelesaian sertifikat sudah mempunyai jangka waktu tertentu,  sehingga katanya, tidak betul kalau yang bisa membayar lebih mahal maka  sertifikatnya bisa lebih cepat selesai. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> &#8220;Kami tidak membeda-bedakan waktu selesai sertifikat. Tidak  benar siapa yang dapat membayar lebih mahal maka sertifikatnya cepat  selesai,&#8221; tambah Khudiori.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Senada dengan Khudiori, Kepala BPN Bandung, Gembira  Perangin-Angin mengungkapkan bahwa di wilayah kerjanya saat ini sudah  tidak banyak lagi calo yang berkeliaran. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Bahkan, lanjut Gembira, instansinya telah melengkapi  infrastruktur kantornya dengan sistem komputerisasi mulai dari loket  pendaftaran. </span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> &#8220;Jadi kalau mengurus sertifikat, para calon pemohon tinggal  mendaftar dan melengkapi saja berbagai lampiran yang diperlukan. Setelah  itu tinggal tunggu hasil,&#8221; kata Gembira.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Namun, katanya, kesulitan yang dihadapi oleh BPN Bandung  adalah keterbatasan peta wilayah yang mengakibatkan lamanya penelitian  wilayah.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Lembaga yang dipimpinnya, kata Khudiori, akan melayani  penyelesaian sertifikat sesuai dengan teknis dan waktu yang telah  ditetapkan. Sehingga, katanya, tidak ada perbedaan-perbedaan kecuali  memang ada bentuk-bentuk yang membedakan penyelesaiannya. &#8220;Jadi tidak  ada masalah dan BPN tidak melakukan pelanggaran yang menyusahkan  penyelesaian sertifikat,&#8221; ujarnya, tegas.</span></dd>
<dd> <span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;"> Apalagi, kata Khudiori, saat ini sudah ada kepanjangan tangan  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengawasi pengurusan  sertifikat tanah di kantor BPN ini. Oleh sebab itu, katanya, tidak ada  yang bakal berlaku macam-macam di sini seperti itu.<br />
Wallahu&#8217;alam bisawab!</span><span style="font-family: Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif; color: #000000; font-size: x-small;">(Tarwono/S Samosir/ Ida Syahrul/LM/Wisnu/ Sinaga/Sabpri/Kentos) </span></p>
</dd>
</div>
<p>[ad#Content]<br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="ISSUE ON TOP" alt=" ISSUE ON TOP" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html" title="contoh surat girik">contoh surat girik</a> (23) :  <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html" title="peran pemerintah dalam pembangunan nasional">peran pemerintah dalam pembangunan nasional</a> (18) :  <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html" title="kasus pendaftaran tanah">kasus pendaftaran tanah</a> (12) :  <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html" title="peran pemerintah dalam pembangunan">peran pemerintah dalam pembangunan</a> (11) :  <a href="http://paryoto.com/issue-on-top.html" title="syarat kepemilikan tanah">syarat kepemilikan tanah</a> (7) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=353&type=feed" alt=" ISSUE ON TOP"  title="ISSUE ON TOP" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li><li><a href="http://paryoto.com/apakah-surveyor-kadastral-itu.html" title="APAKAH SURVEYOR KADASTRAL ITU?">APAKAH SURVEYOR KADASTRAL ITU?</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/issue-on-top.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HASIL UJIAN SELEKSI CPNS DI BPN</title>
		<link>http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 02:10:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[diploma 1]]></category>
		<category><![CDATA[pengumaman d1]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman cpns di]]></category>
		<category><![CDATA[pengumuman diploma 1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor 4912/Peng-100/XII/2009 TENTANG HASIL UJIAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENDIDIKAN DIPLOMA I (D I), DIPLOMA III (D III) DAN SARJANA (S I) BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA FORMASI TAHUN 2009 1.    Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon &#8230; <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fhasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fhasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=diploma+1,pengumaman+d1,pengumuman+cpns+di,pengumuman+diploma+1&amp;b=2" height="61" width="50" title="HASIL UJIAN SELEKSI CPNS DI BPN" alt=" HASIL UJIAN SELEKSI CPNS DI BPN" /><br />
			</a>
		</div>
<p style="text-align: center;">PENGUMUMAN<br />
Nomor 4912/Peng-100/XII/2009<br />
TENTANG</p>
<p>HASIL UJIAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL</p>
<p>PENDIDIKAN DIPLOMA I (D I), DIPLOMA III (D III) DAN SARJANA (S I)</p>
<p>BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>FORMASI TAHUN 2009</p>
<p style="text-align: left;">
<p><span id="more-98"></span>1.    Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Formasi Tahun 2009 Nomor 95/KEP-100.3.21/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Penetapan Peserta yang Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Formasi Tahun 2009, dengan ini diumumkan bahwa peserta ujian dengan pendidikan Diploma I dan Diploma III yang dinyatakan lulus ujian tertulis dan peserta ujian dengan pendidikan Sarjana yang dinyatakan lulus ujian wawancara adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.</p>
<p>2.    Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mengisi formasi yang tersedia di dalam Tahun Anggaran 2009.</p>
<p>3.    Untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan bahan-bahan sebagai berikut :</p>
<p>a. 2 (dua) lembar foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh :</p>
<p>-   Universitas/Institut          :    Rektor / Pembantu Rektor I / Wakil Rektor I / Dekan / Pembantu Dekan I/Wakil Dekan I Bidang Akademik.</p>
<p>-   Sekolah Tinggi                :    Ketua / Pembantu Ketua I Bidang Akademik / Wakil Ketua Bidang Akademik.</p>
<p>-   Akademi                        :    Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik / Wakil Direktur Bidang Akademik.</p>
<p>(Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh selain Pejabat tersebut di atas dinyatakan tidak sah).</p>
<p>b. 2 (dua) set Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai Rp. 6.000,- yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas photo terbaru hitam putih ukuran 3&#215;4 cm sesuai dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11 Tahun 2002 (Formulir DRH dapat didownload dari website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).</p>
<p>c. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan (bermaterai Rp 6.000,-) sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11 Tahun 2002 yang berisi tentang :</p>
<p>-   Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.</p>
<p>-                                                                   Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta.</p>
<p>-   Tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negeri.</p>
<p>-   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.</p>
<p>-   Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.</p>
<p>(Surat pernyataan dapat didownload dari website Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia).</p>
<p>d. Asli dan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib / POLRI.</p>
<p>e. Asli dan foto copy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter.</p>
<p>f.   Asli dan foto copy Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.</p>
<p>g. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3&#215;4 cm sebanyak 5 (lima) lembar.</p>
<p>4.    Bahan-bahan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas agar dipisahkan menjadi 2 (dua) bundel/set dan disusun sesuai dengan urutan bahan yang diperlukan, kemudian diserahkan langsung kepada Biro Organisasi dan Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan jadwal sebagai berikut :</p>
<p>a. Hari / tanggal    :    1) Selasa, 15 Desember 2009, untuk pendidikan Diploma I (D1)</p>
<p>2)                                Rabu, 16 Desember 2009, untuk pendidikan Diploma III (D3)</p>
<p>3) Kamis, 17 Desember 2009, untuk pendidikan Sarjana (S1)</p>
<p>b. Waktu              :    Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB</p>
<p>c. Tempat            :    Aula Prona Lantai VII Gedung Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan.</p>
<p>5.    Khusus bagi peserta yang mengikuti ujian di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, bahan-bahan sebagaimana tersebut pada angka 3 agar diserahkan langsung kepada Panitia di Kantor Wilayah BPN Provinsi yang bersangkutan dengan jadwal sebagai berikut :</p>
<p>a. Hari / tanggal    :    Sabtu, 19 Desember 2009</p>
<p>b. Waktu              :    Pukul 09.00 s/d 17.00 waktu setempat</p>
<p>c. Tempat            :    &#8211; Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Jl. Brawijaya No. 24 Manokwari</p>
<p>- Kanwil BPN Provinsi Papua, Jl. Tanjung Ria No. 26 Base G Jayapura</p>
<p>6.    Pada waktu menyerahkan bahan-bahan tersebut di atas, ijazah dan transkrip nilai asli agar dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkannya, maka kesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009 menjadi hilang / gugur.</p>
<p>7.    Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimanadimaksud pada angka 1 dianggap mengundurkan diri, apabila tidak mengikuti proses pemberkasan pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.</p>
<p>8.    Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian sebagaimanadimaksud pada angka 1 namun tidak berminat lagi menjadi CPNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, diharapkan tidak mengikuti proses pemberkasan dan diminta segera memberitahukan kepada Panitia.</p>
<p>9.    Peserta yang mengundurkan diri setelah mengikuti pemberkasan diwajibkan untuk mengembalikan  biaya   pengadaan  pegawai  yang  telah  dikeluarkan  Pemerintah    sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p>10. Bagi pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat mendaftar secara online, Panitia berhak membatalkan kelulusannya, dan kepada yang bersangkutan dapat dituntut di muka Pengadilan.</p>
<p>11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2009 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.</p>
<p>Jakarta, 10 Desember 2009</p>
<p>TIM PENGADAAN CPNS</p>
<p>BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I.<br />
KETUA,</p>
<p>ttd.</p>
<p>MANAGAM MANURUNG, S.H., M.Kn.<br />
NIP. 19531015 198103 1 007</p>
<p>Lampiran:<br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=8e8d8e6d-657f-4856-bd21-afdd68565a57&amp;f=01.%20Hukum.pdf" target="_self">01. Hukum</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=3fe577fe-6ad3-4be9-bad5-9bb4ea0da193&amp;f=02.%20Geodesi.pdf" target="_self">02. Geodesi</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=a4b2ed25-5158-4aed-8220-67313ed33adc&amp;f=03%20Geografi.pdf" target="_self">03. Geografi<br />
</a># <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=27ada685-579f-4b1d-b046-7e21da39944e&amp;f=04%20Ekonomi.pdf" target="_self">04. Ekonomi</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=8a35ebe2-15dd-44d6-a7a1-a8e7e9efc812&amp;f=05%20Adm.%20Negara.pdf" target="_self">05. Adm. Negara</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=06ecd0dd-ac4c-4066-8ae4-c4021697ebd4&amp;f=06%20Pertanian.pdf" target="_self">06. Pertanian</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=b91abd80-27cb-4ff3-96a3-618da1edced7&amp;f=07%20Komputer.pdf" target="_self">07. Komputer</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=04a510eb-fc88-4bb3-9b18-71d85064cdce&amp;f=08%20Olahraga.pdf" target="_self">08. Olahraga</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=2832bf34-80ee-45c3-a0c3-b2d6b783995f&amp;f=09%20Pendidikan.pdf" target="_self">09. Pendidikan</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=c534d6a7-bc91-4156-bba5-383e66f84df5&amp;f=10%20Psikologi%20Pendidikan.pdf" target="_self">10. Psikologi Pendidikan</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=822c4c59-668c-4154-9f15-e38d8875fd5d&amp;f=11%20D3%20Akuntansi.pdf" target="_self">11. D3 Akuntansi</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=9d58a8f3-5b3a-4f90-9a29-d580a0d66e3e&amp;f=12%20D3%20Komputer.pdf" target="_self">12. D3 Komputer</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=2b2d86db-fd80-42dd-b04e-72c3ccccc52f&amp;f=13%20Diploma%20I%20PPK.pdf" target="_self">13. Diploma I PPK</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=714a9992-e505-43f3-b247-27bf55d4120a&amp;f=DRH%20NEW.pdf" target="_self">Daftar Riwayat Hidup</a><br />
# <a rel="nofollow" href="http://www.bpn.go.id/CMSTemplates/getattachment.aspx?id=49c853c7-d123-401e-92b5-e95de536f83f&amp;f=Pemberkasan%20CPNS.pdf" target="_self">Surat Pernyataan</a></p>
<p style="text-align: center;">
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /></p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html" title="hasil ujian wawancara cpns bpn tahun 2009">hasil ujian wawancara cpns bpn tahun 2009</a> (7) :  <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html" title="hasil ujian tertulis pendidikan diploma III dan diploma I badan pertanahan nasional republik indonesia">hasil ujian tertulis pendidikan diploma III dan diploma I badan pertanahan nasional republik indonesia</a> (4) :  <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html" title="daftar pns di bpn">daftar pns di bpn</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html" title="hasil ujian BPN D3">hasil ujian BPN D3</a> (1) :  <a href="http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html" title="hasil ujian tertulis penerimaan calon pegawai negeri sipil pendidikan Diploma III dan Diploma I Badan Pertanahan Nasional">hasil ujian tertulis penerimaan calon pegawai negeri sipil pendidikan Diploma III dan Diploma I Badan Pertanahan Nasional</a> (1) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=98&type=feed" alt=" HASIL UJIAN SELEKSI CPNS DI BPN"  title="HASIL UJIAN SELEKSI CPNS DI BPN" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/hasil-ujian-seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-pendidikan-diploma-i-d-i-diploma-iii-d-iii-dan-sarjana-s-i-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-formasi-tahun-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

