Monday, August 9th, 2010 at
4:52 pm 94 views
HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.
Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
- Hak Mili
- Hak Guna Usah.
- Hak Guna Bangunan.
- Hak Pak.
- Hak Se.
- Hak Membuka Tana.
- Hak Memungut Hasil Hut.
- Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”.
Hak–hak yang dimaksud antara lain :
- Hak gadai
- Hak usaha bagi hasil,
- Hak menumpang,
- Hak sewa untuk usaha pertanian.
Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :
- Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
- Hak Mili
- Hak Guna Usah
- Hak Guna Banguna
- Hak Pakai
- Hak Sewa Tanah Bangunan
- Hak Pengelolaan
2. Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
- Hak Gadai
- Hak Usaha Bagi Hasil
- Hak Menumpan
- Hak Sewa Tanah Pertanian
Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.?
Popularity: 4% [?]
Saturday, April 24th, 2010 at
2:20 pm 103 views
Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana
Berapa biaya browsing via handphone..?
Biaya pada telkomsel adalah Rp.5/kb untuk setiap kali terhubung dengan internet minimal 13 kb yang terpakai, namun pada blog yang banyak sekali widgetnya bisa saja mencapai 80 kb jika belum menerapkan versi mobile pada blog nya namun jika sudah, setiapkali terhubung dengan internet hanya cukup 2 kb saja yang terpakai, kecuali pada kolom komentar yang komentarnya cukup banyak, ya… rata-rata 14 kb saja yang terpakai.
Namun keadannya banyak dari blog teman-teman yang masih belum memasang plugin untuk versi mobile, saya fikir sangat mudah untuk memasang plugin versi mobile, sehingga pengunjung masih enggan mengunjungi blog tersebut.
Cara pemasangan pluginnya sangat mudah sekali
- Download dulu pluginnya .
- Pada bashboard >> klik plugin >> pilih add new >>
pilih upload >> klik browse >>pilih plugin yang di donlot >> pilih install now >> pilih activate plugin
- Kembali ke dashboard klik MobilePress pada kiri bawah (WP yang saya pakai versi 2.9.1) >> pilih options >> isikan Blog Title: dan Blog Description: (pastikan Force Mobile Site? pada posisi: no)
- Save Changes
Selesai, Sekarang coba cek blog anda pada pansel anda dan bandingkan berapa kb yang digunakan untuk membuka halaman blog anda.
Kekurangannya pada single post tidak menampilkan komentar-komentar dan kolom untuk mengisi komentar.
Bagaimana menurut anda pentingkah memasang plugin wpmobile pada blog, atau mungkin anda punya plugin/theme yang lebih baik. lebih jelasnya bisa anda kunjungi sumbernya
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda
Popularity: 6% [?]
Wednesday, April 21st, 2010 at
10:16 am 178 views
Apa itu Alexa Rank?
Sebelumnya, saya ulas secara singkat apa itu alexa? Alexa umumnya merupakan nama yang sering disebut untuk menunjukkan Alexa Rank yang disediakan secara gratis oleh alexa.com (salah satu anak perusahaan amazon).
Alexa Rank sendiri adalah ranking trafik suatu situs atau blog. Ranking ini menunjukkan jumlah pengunjung dan jumlah page view (halaman yang dilihat pengunjung) dan dihitung berdasarkan kurun waktu 3 bulanan. Semakin kecil nilai alexa, semakin besar popularitas suatu situs atau blog. Dengan kata lain, jumlah pengunjung dan halaman yang dilihat di blog itu semakin banyak.
Sebagai gambaran, blog atau situs disebut populer bila nilai alexa-nya di bawah 50,000. Situs mana yang paling populer di seluruh dunia? Jawabannya adalah Google dengan ranking alexa 1.
Cara pasang Alexa
Kenapa kita perlu memasang widget Alexa? Ya, untuk mengetahui ranking trafik blog kita dengan mudah. Pengalaman saya, saat widget alexa belum terpasang, saya harus berkunjung ke alexa.com untuk mengetahui trafik blog ini. Repot banget deh.
Anyway, di bawah ini adalah cara memasang alexa pada blog wordpress.
-
-
Klik tab For Site Owner
-
Klik Learn More pada bagian Site Widgets.
-
Pada kolom Alexa Traffic Rank Button, masukkan URL blog Anda, lalu klik Build Widget.
-
Akan muncul kode java scrift beserta banner-nya. Tentukan banner yang Anda maui.
-
STOP, jangan copy kode java script tersebut walaupun ada instruksi untuk meng-copy-nya. Bila Anda copy dan paste di widget blog wordpress Anda, dijamin alexa rank gak terpasang.
-
Yang harus Anda lakukan adalah blok kode java script dan banner tersebut menggunakan kursor Anda, lalu klik kanan dan COPY.
-
Login ke blog wordpress Anda, dan pilih ADD NEW POST
-
Paste di tempat biasa kita membuat postingan.
-
Hapus sebagian gambar yang terlihat, dan sisakan hanya satu yaitu gambar widget (lihat gambar di bawah)
- Lebih detainya bisa anda klik di sumbernya
Popularity: 8% [?]
Tuesday, April 13th, 2010 at
1:52 am 111 views
Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, Pemerintah menetapkan lima program strategis pertanahan dalam lima tahun ke depan.
- melanjutkan program reforma agraria,
di mana rakyat berpeluang memiliki tanah dan akses untuk penggunaan tanah itu. “Saya berharapa disukseskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah daerah (Pemda),” tutur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peresmian program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, Jumat (15/1/2010).
- penertiban tanah-tanah terlantar.
Presiden mengatakan jangan sampai ada hamparan jutaan hektar tanah tapi tidak bertuan, padahal ada pemiliknya yang tidak bertanggungjawab dan akhirnya tidak bisa digunakan rakyat.
- melanjutkan penyelesaian konflik dan sengketa tanah.
- mempercepat legalisasi aset-aset tanah milik masyarakat maupun negara.
“Tidak boleh tanah-tanah milik negara tidak jelas statusnya, tidak memiliki sertifikat,” ujarnya.
- meningkatkan mutu pelayanan sertfikasi tanah kepada masyarakat dengan baik,
yaitu pelayanan yang murah ongkosnya, mudah, dan tidak dipersulit, serta akurat.
Selain itu, Presiden SBY memastikan peraturan pemerintah (PP) penertiban tanah-tanah telantar akan segera terbit dalam 100 hari. Dengan PP itu, kata SBY, tidak perlu ada lagi keraguan menertibkan tanah-tanah terlantar. Penertiban itu ditujukan terutama bagi mereka yang menguasai tanah yang luas tapi membiarkannya telantar sehingga rakyat tidak bisa menggunakan, daerah tidak bisa menggunakan untuk membangun ekonomi.
(Hans Henricus/Kontan)
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/15/15010450/Presiden.Tetapkan.Lima.Program.Strategis.Pertanahan.
Popularity: 6% [?]