<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paryoto dot com &#187; Informasi</title>
	<atom:link href="http://paryoto.com/category/informasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://paryoto.com</link>
	<description>Belajar bisnis online dan ofline Vs Sertipikat tanah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 May 2010 07:58:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?</title>
		<link>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Apr 2010 07:20:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[blog versi mobile]]></category>
		<category><![CDATA[handphone]]></category>
		<category><![CDATA[plugin wp mobile]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[wp mobile]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=423</guid>
		<description><![CDATA[Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana Berapa biaya browsing via handphone..? Biaya pada telkomsel adalah Rp.5/kb untuk setiap kali terhubung dengan internet [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpentingkah-membuat-blog-versi-mobile%25e2%2580%25a6.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpentingkah-membuat-blog-versi-mobile%25e2%2580%25a6.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /><br />
			</a>
		</div>
<p><a rel="attachment wp-att-424" href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html/blog-versi-mobile-161x300"><img class="alignleft size-full wp-image-424" title="blog-versi-mobile--161x300" src="http://paryoto.com/wp-content/uploads/2010/04/blog-versi-mobile-161x300.png" alt="blog versi mobile 161x300 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" width="161" height="300" /></a>Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana</p>
<p>Berapa biaya browsing via handphone..?</p>
<p>Biaya pada telkomsel adalah Rp.5/kb untuk setiap kali terhubung dengan internet minimal 13 kb yang terpakai, namun pada blog yang banyak sekali widgetnya bisa saja mencapai 80 kb jika belum menerapkan versi mobile pada blog nya namun jika sudah, setiapkali terhubung  dengan internet hanya cukup 2 kb saja yang terpakai, kecuali pada kolom komentar yang komentarnya cukup banyak, ya… rata-rata 14 kb saja yang terpakai.</p>
<p>Namun keadannya banyak dari blog teman-teman yang masih belum memasang plugin untuk versi mobile, saya fikir sangat mudah untuk memasang plugin versi mobile, sehingga pengunjung masih enggan mengunjungi blog tersebut.</p>
<p>Cara pemasangan pluginnya sangat mudah sekali</p>
<ol>
<li>Download dulu <a rel="nofollow" href="http://downloads.wordpress.org/plugin/mobilepress.1.0.4.zip">pluginnya</a> .</li>
<li>Pada bashboard &gt;&gt; klik plugin &gt;&gt; pilih add new &gt;&gt; <img src="file:///C:/DOCUME%7E1/child%27o/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-2.png" alt="moz screenshot 2 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?"  title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /> pilih upload &gt;&gt; klik browse &gt;&gt;pilih plugin yang di donlot &gt;&gt; pilih install  now &gt;&gt; pilih activate plugin</li>
<li>Kembali ke dashboard klik  MobilePress pada kiri bawah (WP yang saya pakai versi 2.9.1)   &gt;&gt; pilih options &gt;&gt; isikan  Blog Title:  dan  Blog Description: (pastikan Force Mobile Site? pada posisi: no)</li>
<li>Save Changes</li>
</ol>
<p>Selesai, Sekarang coba cek blog anda pada pansel anda dan bandingkan berapa kb yang digunakan untuk membuka halaman blog anda.</p>
<p>Kekurangannya pada single post tidak menampilkan komentar-komentar dan kolom untuk mengisi komentar.</p>
<p>Bagaimana menurut anda pentingkah memasang plugin wpmobile pada blog, atau mungkin anda punya plugin/theme yang  lebih baik. lebih jelasnya bisa anda kunjungi <a href="http://paryoto.com/go/blogmobile" target="_blank">sumbernya </a><br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="MEMBUAT WEB VERSI MOBILE">MEMBUAT WEB VERSI MOBILE</a> (5) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="buat blog persi hp">buat blog persi hp</a> (1) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="plugin wp untuk handphone">plugin wp untuk handphone</a> (1) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat website ubtuk hp dengan mudah">membuat website ubtuk hp dengan mudah</a> (1) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat web untuk moblile">membuat web untuk moblile</a> (1) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.974 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=423&type=feed" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?"  title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>cara memasang Kode Alexa Diwordpress</title>
		<link>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:16:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[alexa]]></category>
		<category><![CDATA[kode alexa]]></category>
		<category><![CDATA[pasang kode alexa]]></category>
		<category><![CDATA[wordpress]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=415</guid>
		<description><![CDATA[Apa itu Alexa Rank? Sebelumnya, saya ulas secara singkat apa itu alexa? Alexa umumnya merupakan nama yang sering disebut untuk menunjukkan Alexa Rank yang disediakan secara gratis oleh alexa.com (salah satu anak perusahaan amazon). Alexa Rank sendiri adalah ranking trafik suatu situs atau blog. Ranking ini menunjukkan jumlah pengunjung dan jumlah page view (halaman yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="cara memasang Kode Alexa Diwordpress" alt=" cara memasang Kode Alexa Diwordpress" /><br />
			</a>
		</div>
<h2>Apa itu Alexa Rank?</h2>
<p>Sebelumnya, saya ulas secara singkat apa itu alexa? Alexa umumnya merupakan nama yang sering disebut untuk menunjukkan Alexa Rank yang disediakan secara gratis oleh alexa.com (salah satu anak perusahaan amazon).</p>
<p>Alexa Rank sendiri adalah <strong>ranking trafik</strong> suatu situs atau blog. Ranking ini menunjukkan jumlah pengunjung dan jumlah page view (halaman yang dilihat pengunjung) dan dihitung berdasarkan kurun waktu 3 bulanan. Semakin kecil nilai alexa, semakin besar popularitas suatu situs atau blog. Dengan kata lain, jumlah pengunjung dan halaman yang dilihat di blog itu semakin banyak.</p>
<p>Sebagai gambaran, blog atau situs disebut populer bila nilai alexa-nya di bawah 50,000. Situs mana yang paling populer di seluruh dunia? Jawabannya adalah Google dengan ranking alexa 1.</p>
<h2>Cara pasang Alexa</h2>
<p>Kenapa kita perlu memasang widget Alexa? Ya, untuk mengetahui ranking trafik blog kita dengan mudah. Pengalaman saya, saat widget alexa belum terpasang, saya harus berkunjung ke alexa.com untuk mengetahui trafik blog ini. Repot banget deh.</p>
<p>Anyway, di bawah ini adalah cara memasang alexa pada blog wordpress.</p>
<ul>
<li>
<div>Silakan kunjungi <a rel="nofollow" href="http://www.alexa.com" target="_blank"><strong>www.alexa.com</strong></a></div>
</li>
<li>
<div>Klik tab For Site Owner</div>
</li>
<li>
<div>Klik Learn More pada bagian Site Widgets.</div>
</li>
<li>
<div>Pada kolom Alexa Traffic Rank Button, masukkan URL blog Anda, lalu klik Build Widget.</div>
</li>
<li>
<div>Akan muncul kode java scrift beserta banner-nya. Tentukan banner yang Anda maui.</div>
</li>
<li>
<div>STOP, jangan copy kode java script tersebut walaupun ada instruksi untuk meng-copy-nya. Bila Anda copy dan paste di widget blog wordpress Anda, dijamin alexa rank gak terpasang.</div>
</li>
<li>
<div>Yang harus Anda lakukan adalah blok kode java script dan banner tersebut menggunakan kursor Anda, lalu klik kanan dan COPY.</div>
</li>
<li>
<div>Login ke blog wordpress Anda, dan pilih ADD NEW POST</div>
</li>
<li>
<div>Paste di tempat biasa kita membuat postingan.</div>
</li>
<li>
<div>Hapus sebagian gambar yang terlihat, dan sisakan hanya satu yaitu gambar widget (lihat gambar di bawah)</div>
</li>
<li>Lebih detainya bisa anda klik di<a title="cara pasang kode alexa" href="http://paryoto.com/go/carapasangalexa" target="_blank"> sumbernya</a></li>
</ul>
<ul> <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="memasang statistik di wordpress">memasang statistik di wordpress</a> (5) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="memasang alexa di wordpress">memasang alexa di wordpress</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara pengunjung wordpress">cara pengunjung wordpress</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara memasang alexa di wordpress">cara memasang alexa di wordpress</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="alexa com">alexa com</a> (1) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.256 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=415&type=feed" alt=" cara memasang Kode Alexa Diwordpress"  title="cara memasang Kode Alexa Diwordpress" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan</title>
		<link>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 18:52:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[indonesian]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian Republic]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[negara]]></category>
		<category><![CDATA[negara kesatuan republik indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[NKRI]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[REPUBLIC INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[Republic of Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[REPUBLIK INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[tanah air - MetaTagSystem R.21 by Bobby Khrisna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=405</guid>
		<description><![CDATA[Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, Pemerintah menetapkan lima program strategis pertanahan dalam lima tahun ke depan. melanjutkan program reforma agraria, di mana rakyat berpeluang memiliki tanah dan akses untuk penggunaan tanah itu. &#8220;Saya berharapa disukseskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah daerah (Pemda),&#8221; tutur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peresmian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpresiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpresiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " alt=" Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " /><br />
			</a>
		</div>
<p>Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, Pemerintah menetapkan <strong>lima program strategis pertanahan</strong> dalam lima tahun ke depan.</p>
<ol>
<li><strong> </strong><strong>melanjutkan program reforma agraria</strong>,<br />
di mana rakyat berpeluang memiliki tanah dan akses untuk penggunaan tanah itu. &#8220;Saya berharapa disukseskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah daerah (Pemda),&#8221; tutur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peresmian program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, Jumat (15/1/2010).</li>
<li><strong>penertiban tanah-tanah terlantar</strong>.<br />
Presiden mengatakan jangan sampai ada hamparan jutaan hektar tanah tapi tidak bertuan, padahal ada pemiliknya yang tidak bertanggungjawab dan akhirnya tidak bisa digunakan rakyat.</li>
<li><strong>melanjutkan penyelesaian konflik dan sengketa tanah</strong>.</li>
<li><strong>mempercepat legalisasi aset-aset tanah milik masyarakat maupun negara</strong>.<br />
&#8220;Tidak boleh tanah-tanah milik negara tidak jelas statusnya, tidak memiliki sertifikat,&#8221; ujarnya.</li>
<li><strong>meningkatkan mutu pelayanan sertfikasi tanah kepada masyarakat dengan baik,</strong><br />
yaitu pelayanan yang murah ongkosnya, mudah, dan tidak dipersulit, serta akurat.</li>
</ol>
<p>Selain itu, Presiden SBY memastikan peraturan pemerintah (PP) penertiban tanah-tanah telantar akan segera terbit dalam 100 hari. Dengan PP itu, kata SBY, tidak perlu ada lagi keraguan menertibkan tanah-tanah terlantar. Penertiban itu ditujukan terutama bagi mereka yang menguasai tanah yang luas tapi membiarkannya telantar sehingga rakyat tidak bisa menggunakan, daerah tidak bisa menggunakan untuk membangun ekonomi.  <em><br />
(Hans Henricus/Kontan)</em></p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/15/15010450/Presiden.Tetapkan.Lima.Program.Strategis.Pertanahan.</p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="tanah terlantar">tanah terlantar</a> (53) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="peraturan pemerintah mengenai tanah terlantar">peraturan pemerintah mengenai tanah terlantar</a> (1) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="program nasional pertanahan">program nasional pertanahan</a> (1) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.587 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=405&type=feed" alt=" Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan "  title="Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah</title>
		<link>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 04:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Membuat Situs Web Profesional Siap]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Membuat Web]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Membuat Website]]></category>
		<category><![CDATA[Membuat Website]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya&#8230; Rahasia Menjadi no 1 Di Google Kini Terungkap. Siapa lagi yang ingin menjadi ranking 10 besar di search engine? Siapa lagi yang mau websitenya masuk di search engine urutan teratas dengan cepat dan mudah? Temukan rahasianya di (klik disini ) Akhirnya, Rahasia Menjadi Urutan teratas di Google Terungkap, Bergaransi! Temukan bagaimana caranya menjadi urutan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" alt=" Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" /><br />
			</a>
		</div>
<p><a rel="nofollow" rel="attachment wp-att-358" href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html/cara-membuat-website"><img class="alignleft size-full wp-image-358" title="cara membuat website" src="http://paryoto.com/wp-content/uploads/2010/04/cara-membuat-website.gif" alt="cara membuat blog atau website" width="125" height="125" /></a>Akhirnya&#8230; Rahasia Menjadi no 1 Di Google Kini Terungkap. Siapa lagi yang ingin menjadi ranking 10 besar di search engine? Siapa lagi yang mau websitenya masuk di search engine urutan teratas dengan cepat dan mudah? Temukan rahasianya di  (<a href="http://dapat.in/caramembuatwebsite" target="_blank">klik disini</a> )</p>
<p>Akhirnya, Rahasia Menjadi Urutan teratas di Google Terungkap, Bergaransi!</p>
<p><em>Temukan bagaimana caranya menjadi urutan teratas di search engine, Dengan Garansi 100% uang kembali. Kini menjadi top 10 besar di google dan yahoo menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Hanya jika anda tahu caranya. Temukan sekarang juga di: (<a rel="nofollow" href="http://dapat.in/caramembuatwebsite" target="_blank">klik disini</a>)</em></p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="situs website">situs website</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="langkah membuat website">langkah membuat website</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="cara membuat website untuk jualan">cara membuat website untuk jualan</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="membuat web untuk jualan">membuat web untuk jualan</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="cara membuat situs dengan google">cara membuat situs dengan google</a> (1) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.608 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=357&type=feed" alt=" Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah"  title="Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN</title>
		<link>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 07:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[masalah tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peranan pemerintah dalam permasalhan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=313</guid>
		<description><![CDATA[PENDAHULUAN Penciptakan masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan negara Republik Indonesia dan pembangunan yang merupakan dasar program pemerintah untuk seluruh wilayah Indonsia. Dalam melaksanakan pembangunan ini faktor utama yang paling penting adalah tanah.Seperti pembuatan jalan raya , pelabuhan-pelabuhan, bangunan-bangunan untuk industri, pertambangan, perumahan dan kesehatan dan lain-lain demi kepentingan masyarakat. Untuk memperoleh tanah ini peranan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fperanan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fperanan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong>PENDAHULUAN</strong><br />
Penciptakan masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan negara Republik Indonesia dan pembangunan yang merupakan dasar program pemerintah untuk seluruh wilayah Indonsia. Dalam melaksanakan pembangunan ini faktor utama yang paling penting adalah tanah.Seperti pembuatan jalan raya , pelabuhan-pelabuhan, bangunan-bangunan untuk industri, pertambangan, perumahan dan kesehatan dan lain-lain demi kepentingan masyarakat.<br />
Untuk memperoleh tanah ini peranan pemerintah sangat diperlukan karena terkadang tanah yang akan didirikan atau bangunan tersebut adalah milik rakyat, sehingga untuk &#8211; memperolehnya harus melalui pemerintahan yaitu dengan cara pencabutan hak atas tanah dan pembebasan hak atas tanah.<br />
Peranan pemerintah atas tanah dalam rangka pembangunan sangat penting sekali sehingga dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Pembangunan ini dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah dalam memecahkan berbagai masalah yang berkenaan dengan tanah, bukan saja harus mengindahkan prinsip – prinsip hukum akan tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan sosial, azas ketertiban dan azas kemanusiaan agar masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang mengganggu stabilitas masyarakat.</p>
<p><strong>PERMASALAHAN</strong><br />
<strong><em>Masalah tanah</em></strong> erat sekali hubungannya dengan manusia sebagai pemenuhan kebutuhannya demi kelangsungan hidupnya demikian juga hubungan. Manusia sebagai anggota masyarakat -<br />
dengan pemerintah sebagai penguasa tertinggi dalam negara &#8211; sekaligus penggerak untuk terujudnya pembangunan demi untuk peningkatan taraf hidup dari masyarakat.<br />
Bagi masyarakat Indonesia hak atas tanah dan benda- benda yang ada diatasnya merupakan hukum yang penting, namun apabila, benar-benar diperlukan dapat dilakukan pencabutan dan pembebasan hak tersebut untuk kepentingan pembangunan. Timbul permasalahan sejauh mana peranan pemerintah atas tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan dan bagaimana upaya pemerintah dalam hal pemecahan masalah pertanahan yang timbul.</p>
<p><strong>PEMBAHASAN</strong><span id="more-313"></span><br />
<strong><em>A. Guna Tanah Dalam Rangka Pembangunan.</em></strong><br />
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali oleh karena sebagian besar daripada kehidupannya adalah tergantung pada tanah. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat permanen dan dapat dicadangkan untuk kehidupan masa mendatang. Tanah adalah tempat pemukiman dari sebagian ummat manusia, disamping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani dan perkebunan dan pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan ternpat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggaI dunia.<br />
Dalam suasana pembangunan sebagaimana halnya di negara kita sekarang kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Kegiatan pembangunan sebagaimana halnya di Indonesia terutama sekali pembangunan di bidang materil baik di kota maupun di desa banyak sekali memerlukan tanah sebagai tempat penampungan kegiatan pembangunan dimaksud. Pengadaan berbegai proyek pembuatan dan pelebaran tanah (jalan) semuanya memerlukan tanah sebagai tempat penampungan dan sebagai sarana utamanya. Usaha &#8211; usaha pengembangan perkotaan baik berupa perluasan dengan membuka tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota maupun usaha &#8211; usaha pemekarannya sesuai dengan tata kota senantiasa membutuhkan tanah untuk keperluan tersebut. Pendek kata hampir semua usaha pembangunan memerlukan tanah sebagai sarananya.<br />
Adanya berbagai kepentingan yang kelihatannya saling bertentangan antara satu dengan lainnya berkenaan dengan persoalan tanah dalam pembangunan itu. Di satu pihak pembangunan sangat memerlukan tanah sebagai sarana utamanya, sedang di lain pihak sebagian besar dari warga masyarakat memerlukan juga tanah tersebut sebagai tempat pemukiman dan tempat mata pencaharian. Bilamana tanah tersebut diambil begitu saja dan dipergunakan untuk keperluan pemerintah, maka jelas kita harus mengorbankan hak azasi warga masyarakat yang seharusnya jangan sampai terjadi dalam negara yang menganut prinsip-prinsip &#8221; Rule of Law&#8221; akan tetapi bilamana ini dibiarkan saja maka usaha-usaha pembangunan akan macet.<br />
Ada sementara pihak yang beranggapan kalau ada sebidang tanah sangat diperlukan untuk kepentingan pembangunan maka mau tidak mau usaha tersebut harus berhasil, sehingga pada saat sekarang pembangunan banyak dijadikan kambing hitarn yang dapat menimbulkan kesan bahwa segalanya akan menjadi halal bilamana dilakukan untuk dan demi pembangunan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan melanggar hukum. Pandangan yang sedemikian ini sebenarnya bertentangan dengan azas perikehidupan dalam keseimbanga.<br />
Demikian pentingnya peranan (kegunaan ) tanah dalam rangka pernbangunan sehingga mungkin pihak &#8211; pihak yang terkait dalam hak &#8211; haknya atas tanah menjadi korban pihak segelintir oknum &#8211; oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kedok pembebasan tanah dalam rangka pembangunan. Dalam hal ini tentu peranan pemerintah daerah setempat sangat diperlukan sekali mendalami masalah &#8211; masalah pertanahan sehingga hal &#8211; hal yang merugikan bagi pihak yang terkena pembebasa, haknya atas tanah dapat segera ditanggulanginya.</p>
<p><em><strong><br />
B. Peranan Pemerintah Atas Tanah Dalam Rangka Melaksanakan Pembangunan.</strong></em><br />
Pembangunan nasional yang meliputi berbagai aspek kebidupan baik pembangunpn yang dilaknkan oleh perorangan / keluarga atau kelompok sosial juga membutuhkan tanah. Jadi dalam menyongsong lajunya pembangunan hubungannya dengan tanah merupakan permasalahan yang cukup peka, karena dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dewasa ini maka kebutuhan akan tanah untuk keperluan berbagai proyek juga turut meningkat. Sedangkan dilain pihak penyediaan tanan untuk itu kurang. Untuk memenuhi kebutuhan akan tanah tersebut perlu penanggulangan yang serius, mengingat persoalan tanah adalah sangat sensitif karena hubungan tanah bukan halnya sekedar mengandung aspek ekonomis, tetapi juga kesejahteraan sosial, politik, kultural, psikologis, religlus. Berdasarkan hal tersebut di atas maka pemerintah dalam memecahkan berbagai masalah yang berkenaan dengan tanah, bukan saja harus mengindahkan prinsip-prinsip hukum akan tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan sosial, azas ketertiban dan azas kemanusiaan agar masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang mengganggu kestabilitas masyarakat. Dalam hal tersebut Menteri Dalam Negeri dengan Instruksinya tertanggal 10 Oktober 1974 telah menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia antara lain untuk mengadakan inventarisasi terhadap semua masalah pertanahan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.<br />
Salah satu prinsip dasar yang diletakkan oleh pemerintah dalam rangka pemamfaatan tanah adalah untuk kemakmuran rakyat yang dengan cara meletakkan kepentingan nasional diatas kepentingan individu sekalipun ini tidak berarti kepentingan individu atau golongan tertentu dapat dikorbankan begitu saja untuk kepentingan umum. Hal ini terlihat secara tegas dalam berbagai ketentuan dari <strong>Undang-Undang Pokok Agraria</strong> antara lain yaitu :</p>
<p><strong><em>a. Pasal 6 ; Bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.</em></strong></p>
<p>Dalam pemakaian sesuatu hak atas tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat seperti juga dalam pasal 33 UUD 1945 ; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.<br />
Sungguhpun dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 tidak mencantumkan dengan tegas kata-kata fungsi sosial, namun harus di tafsirkan bahwa fungsi sosial dari hak rnilik prirnair diartikan hak rnilik itu tidak boleh rnerugikan kepentingan masyarakat.<br />
Dengan dernikian pengertian fungsi sosial dari pada tanah adalah jalan kornprorni atau hak rnutlak dari tanah seperti tersebut dalarn rnernori penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria. Bahwa keperluan tanah tidak Baja diperkenankan semata-rnata. untuk kepentingan pribadi, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bermamfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai tanah juga berrnanfaat untuk rnasyarakat dan kepen<br />
tingan perorangan harus saling imbang mengimbangi sebagai dwi tunggal.<br />
Noto Negoro menyatakan bahwa :<br />
&#8220;Hak untuk mempunyai fungsi sosial itu sebenarnya rnendasarkan yang individualistis, ditempelkan padanya sifat yang sosialis, sedangkan kalau berdasarkan Pancasila.Hukum kita tidak berdasarkan atas corak individualisrne tetapi corak dwi tunggal &#8220;.<br />
Jadi rnaksud dwi tunggal adalah bahwa setiap indfvfdualistis mempunyai fungsi sosial sesuai dengan Pancasila bahwa dalam individu tersebut rnelekat kepentingan sosial, misalnya hak milik dapat dicabut derni kepentingan sosial.<br />
Berarti semua hak atas tanah dalarn pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria berarti bukan saja hak milik tetapi sernua hak atas tanah dalam arti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai mempunyai fungsi sosial, dengan ini berati semua hak atas tanah dapat mengisi kepentingan nasional dari rakyat untuk kemakmuran rakyat.</p>
<p>Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria yang membatasf berlakunya hukum adat dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Dari redaksi pasal UUPA pengertian hukum adat mempunyai arti yang tersendiri, dimana pasal 5 itu memberi batasan-batasan terhadap hukum adat tersebut yaitu :</p>
<p>? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.<br />
? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan negara dan kepentingan nasional yang berdasarkan persatuan bangsa.<br />
? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kesatuan ( perundang-undangan lainnya).<br />
? Hukum adat harus mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pada agama.<br />
Sedemikian ketatnya pembatasan hukum adat terhadap walaupun di dalam pasal 3 UUPA membuat suatu pengakuan yang tegas terhadap hak ulayat dan hak-hak yang serupa yang tunduk pada hukum adat. namun demikian pengakuan tersebut bila ditinjau dari segi juridis formal adalah merupakan suatu kemajuan tentang kedudukan hak ulayat dalam UUPA, jadi dengan adanya pengakuan terhadap hak ulayat secara formal ini akan dapat mengisi pembangunan nasional disatu pihak dan kepentingan umum secara bersama dilain pihak. Dengan demikian pemecahan permasaIahan hak ulayat untuk turut serta dalam pembangunan dengan serius dan menyeluruh dapat diselesaikan dimensi juridis dengan memperhatikan aspek-aspek sosial,politis, ekonomi dan kultural agar supaya hal yang demikian tidak akan berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.<br />
<strong><em>C. Pada pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu:</em></strong><br />
&#8220;Dimana dalam pasal ini memungkinkan negara untuk mencabut hak atas tanah untuk kepentingan sosial. Ketentuan pencabutan hak ini adalah merupakan ketentuan, yang memungkinkan negara untuk melaksanakan politik dan strategi pertahanan keamanan. Dalam pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum sebagaimana yang kemudian<br />
diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 1961, maka pencabutan hak dimaksud hanya kemungkinkan bilamana ada suatu kepentingan umum yang benar-benar menghendakinya.Kepentingan ini misalnya untuk pembuatan jalan raya, Pelabuhan, bangunan untuk industri pertambangan, perumahan dan kesehatan masyarakat serta lainnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan masional.<br />
<strong><em>C. Pemecahan Masalah Pertanahan Yang Dilakukan Pemerintah Daerah.</em></strong><br />
Tanah yang diperlukan dalam pencabutan hak atas tanab dan pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dalam hal ini diperlukan jaminan, baik bagi pihak warga negara maupun bagi pihak pemerintah. Karena pada dasarnya, persoalan tanah merupakan persoalan rumit. Yang demikian karena tanah dapat merupakan komoditi ekonomi bagi orang-orang yang berada, dan merupakan harta kekayaan yang dapat diinventariskan di bank dengan cara pembelian tanah sebanyak-banyaknya dan dapat menjadii suatu sengketa sesama penduduk atau antara penduduk dengan pihak swasta ataupun antara penduduk dengan pemerintah.<br />
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka pembangunan, tanah merupakan suatu kebutuhan potensial dalam pembangunan. Oleh sebab itu tanah-tanah yang statusnya belum<br />
terdaftar sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 19 UUPA maKa jika pemerintah memerlukan tanah dalam rangka pembangunan akan menemui kesulitan dalam memperoleh tanah yang dimaksud.<br />
Dalam hal pembebasan tanah ini terdapat dua kepentingan yang seimbang yaitu kepentingan pemegang hak atas tanahnya tentu menginginkan sejumlah ganti rugi dari kepentingan pemerintah dilain pihak yaitu melaksanakan pembangunan Dengan alasannya dua kepentingan yang berbeda, maka. Persoalan akan tanah semakin rumit dalam hal ini tentu memerlukan pemecahan permasalahan pertanahan yang harus mendasarkan kepada kedua kepentingan yang berbeda tadi, sehingga disamping terlaksananya pembangunan yang diprogramkan tetap terpelihara serta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat untuk meningkatkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<br />
Dalam memecahkan masalah pertanahan yang dilakukan olen pemerintah daerah tentunya tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan &#8211; kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah setempat dimana ada permasalahan tentang tanah- tanah yang diperuntukkan dalam pembangunan.<br />
Dalam rangka mengisi pembangunan ini maka pemerintah memerlukan tanah sehingga untuk mendapatkan tanah tersebut pemerintah harus mengadakan pencabutan hak atas tanah dan pembebasah hak atas tanah bagi rakyat yang memiliki tanah tersebut, agar tanah tersebut menjadi milik pemerintahdan dapat digunakan untuk pembangunan dan demi kepentingan umum.<br />
<em>1. Pencabutan Hak Atas Tanah.</em><br />
Bagi rakyat Indonesia hak atas tanah atau benda diatasnya adalah merupakan hubungan hukum yang penting, sehingga apabila benar-benar diperlukan pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum. Pencabutan hak atas tanah tersebut hendaklah dilakukan dengen hati-hati dengan cara yang adil dan bijaksana, karena mengingat dalam Suasana pembangunan yang sekarang ini masalah tanah mempunyai peranan pentlng sebagai potensi dasar dalam menunjang pembangunan nasional disegala bidang.<br />
Menurut pasal 18 UUPA menyatakan:<br />
“ Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang. &#8221;<br />
Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umurn adalah merupakan suatu cara yang terakhir untuk memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan &#8211; keperluan tertentu untuk kepentingan umum. Setelah dilakukan berbagai cara lain tidak membawa hasill sebagaimana yang diharapkan sedangkan keperluan untuk pembangunan tanah yang dimaksud<br />
sangat mendesak sekali.<br />
Adapun yang berwenang melakukan pencabutan hak atas tanah adalah Presiden sebagai pejabat eksekutif yang tertinggi setelah mendengar penjelasan Menteri Dalam Negeri. Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan yaitu Menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak atas tanah tersebut<br />
Menteri Dalam Negeri memberi pertimbangan dari segi agraria dan politik, menteri Kehakiman dari segi hukumnya, Sedangkan Menteri yang bersangkutan mengenai fungsi dari pada dilakukannya pencabutan hak itu dalam masyarakat. Apakah tanah atau benda yang diminta itu benar-benar diperlukan secara mutlak dan tidak dapat diperoleh ditempat lain.<br />
Presiden satu-satunya instansi yang oleh undang &#8211; undang diberi wewenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah benar kepentingan umum mengharuskan dilakukannya pencabutan hak atas tanah tersebut.<br />
Keputusan Presiden itu tidak dapat diganggu gugat dimuka pengadilan. Setelah surat keputusan dari Presiden keluar dan telah disampaikan kepada mereka haknya dicabut dan isinya harus diumumkan di dalam surat kabar barulah penguasa tanah yang baru dapat melakukan kegiatannya setelah diterimanya surat keputusan dari Presiden dan dilakukannya pembayaran ganti kerugian kepada yang berhak, dan melakukan penampungan terhadap mereka yang bertempat tinggaI di atas tanah tersebut. Besarnya ganti rugi harus disesuaikan dengan bidang tanah yang dicabut haknya dari pemiliknya. Ganti rugi ini tidak saja berbentuk uang akan tetapi dapat juga berbentuk tanah atau fasilitas lainnya. pembebasan hak atas tanah untuk kebutuhan akan tanah dalam usaha melaksanakan pembangunan ditempuh jalan dengan pembebasan hak atas tanah milik perseorangan ataupun tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat, hal mana disebabkan karena tersedianya tanah negara sudah semakin berkurang, sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat. Demikian juga di daerah-daerah pedesaan, tanah negara yang tersedia tidak selalu cocok lokasinya untuk proyek-proyek pembangunan yang direncanakan. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (MPDN) nomor 15 tahun 1975 : yang dimaksud dengan pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang bak atas tanah dan penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan gantl rugi. Pengambilan tanah seseorang adalah sebagai pembebasan hak atas tanah dimana pihak pemerintah membebaskan tanah yang bersangkutan dari yang diinginkan benar – benar bebas dari kekuasaannya.<br />
Pembebasan tanah hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pihak pemegang hak baik mengenai besar dan bentuk ganti rugi yang diberikan terhadap tanahnya. Jadi perbuatan iniI haruslah didasarkan kesukarelaan si pemegang hak. Bagaimana kalau si pemegang hak dapat bersedia untuk menyerahkan tanahnya, maka pihak pemerintah melalui panitia tanah khusus untuk itu harus mengusahakan agar supaya diserahkannya tanah tersebut secara sukarela. Bilamana instansi pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan tertentu sedangkan di atas tanah tersebut masih dipenuhi dengan hak tertentu harus mengajukan permohonan pembebasan, hak atas tanah kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mengemukakan tujuan penggunaan tanahnya.<br />
Adapun yang berhak dalam pembesan hak atas tanah ini adalah Panitia pembebasan yang melakukan pemeriksaan pene1itian dan penetapan ganti rugi dalam rangka Pembebasan hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan atau tanaman yang ada di atasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing Kabupaten, Kotamadya dalam suatu Wilayah Propinsi yang bersangkutan.</p>
<p><strong><em>KESIMPULAN</em></strong><br />
Dari uraian-uraian yang telah penulis kemukakan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :<br />
1. Untuk mewujudkan pembangunan baik di daerah-daerah maupun pada tingkat nasionall fungsi tanah merupakan unsur pentlng dalam menunjang pembangunan.<br />
2. Dalam masa pembangunan dewasa ini persediaan tanah untuk proyek-proyek pembangunan sangatlah terbatas. Berkenaan dengan pengambilan tanah-tanah penduduk untuk keperluan pembangunan ada dua cara yang ditempuh pemerintah yaitu :<br />
a. Pencabutan hak atas tanah (ontoi gening) adalah :<br />
Pengambilan tanah kepunyaan seseorang oleh negara secara paksa yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi terhapus tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum.<br />
b. Pembebasan tanah (prijsgeving) adalah :<br />
Melepaskan hubungan semula yang terdapat diantara pemegang atau penguasa tanah dengan cara memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.<br />
3. Pembebasan tanah yang dapat hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pihak pemegang hak baik mengenai tekhnisnya besarnya ganti rugi yang diberikan terhadap tanahnya.<br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="pentingnya tanah bagi kehidupan manusia">pentingnya tanah bagi kehidupan manusia</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="peran pemerintah dalam hukum">peran pemerintah dalam hukum</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="hubungan warga negara dengan pemerintah dalam pembangunan nasional">hubungan warga negara dengan pemerintah dalam pembangunan nasional</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="Pentingnya tanah dalam bidang ekonomi">Pentingnya tanah dalam bidang ekonomi</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="Hubungan Antara Tanah Dengan Negara">Hubungan Antara Tanah Dengan Negara</a> (2) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 4.253 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=313&type=feed" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN"  title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/kenapa-ada-sertpikat-palsu-alias-doble.html" title="Kenapa ada sertpikat palsu alias doble">Kenapa ada sertpikat palsu alias doble</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tip Membeli rumah</title>
		<link>http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Mar 2010 07:33:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[beli rumah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Tip membeli rumah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=309</guid>
		<description><![CDATA[Agar Anda tidak kecewa setelah membeli rumah, ada baiknya Anda mencoba tips-tips sebelum membeli perumahan berikut ini: Periksa dengan fasilitas-fasilitas umum yang ada di dekat perumahan tersebut. Carilah perumahan yang dekat dengan pasar baik pasar modern maupun pasar tradisional.  Jangan sampai, ketika anda ingin nyaman menghuni rumah Anda, tapi akan pusing di kemudian hari bilamana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftip-membeli-rumah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftip-membeli-rumah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Tip Membeli rumah" alt=" Tip Membeli rumah" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Agar Anda tidak kecewa setelah <strong>membeli rumah</strong>, ada baiknya Anda mencoba tips-tips sebelum membeli perumahan berikut ini:</p>
<ol>
<li> <strong>Periksa dengan fasilitas-fasilitas umum</strong> yang ada di dekat perumahan tersebut. Carilah perumahan yang dekat dengan pasar baik pasar modern maupun pasar tradisional.  Jangan sampai, ketika anda ingin nyaman menghuni rumah Anda, tapi akan pusing di kemudian hari bilamana belanja ke pasar saja harus menempuh perjalanan yang jauh.</li>
<li><strong>Salesman atau marketing perumahan</strong> yang Anda temui di lapangan belum tentu mengetahui dengan benar apa yang mereka jual, bagaimana kualitas perumahan mereka dan sebagainya.  Informasi paling tepat bisa anda dapatkan dengan bertanya ke Warga perumahan yang sudah menetap di Perumahan yang akan Anda beli.  Warga di sini berarti pemilik atau penghuni yang memang membeli rumah di developernya dan bukan cuma mengontrak atau menyewa rumah tersebut.  Jadi warga tersebut tahu dengan benar bagaimana pengalaman mereka dengan developernya.</li>
</ol>
<p><strong>Hal-hal yang perlu Anda tanyakan adalah</strong></p>
<ul>
<li><strong>Bagaimana proses SERTIPIKAT nya</strong> !  Jelas, agak lama, atau jangan-jangan setelah bertahun-tahun tidak keluar?  Ini adalah pertanyaan yang pertama yang harus Anda ketahui sebelum membeli Rumah.</li>
<li><strong>Bagaimana akses ke sekolah terdekat?</strong> Carilah rumah yang dekat dengan sekolah untuk Putra-putri anda kelak.  Tidak perlu idealis mencari rumah dengan sekolah yang bisa di tempuh dengan lima menit perjalanan.  Tapi yang penting adalah, bagaimana akses transportasi umum ke sekolah-sekolah yang terdekat dengan perumahan tersebut.  Hal ini untuk berjaga-jaga apabila Anda suatu hari tidak bisa ke sekolah dengan kendaraan pribadi.</li>
<li><strong>Bagaimana pelayanan after salesnya? </strong> Hal ini mencakup bagaimana pengaturan iuran keamanan, kebersihan dan lain-lain.  Ini sangat penting mengingat Anda suatu saat pasti membuang sampah dan tidak mungkin membuang sampah di depan rumah Anda.  Apakah pengamanan dari securitynya bagus dan lain-lain.</li>
</ul>
<ul> <a href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html" title="tips membeli rumah">tips membeli rumah</a> (7) :  <a href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html" title="tip membeli rumah">tip membeli rumah</a> (6) :  <a href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html" title="kecewa membeli rumah">kecewa membeli rumah</a> (5) :  <a href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html" title="tip beli rumah">tip beli rumah</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html" title="pos membeli rumah">pos membeli rumah</a> (1) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 3.717 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=309&type=feed" alt=" Tip Membeli rumah"  title="Tip Membeli rumah" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanah</title>
		<link>http://paryoto.com/tanah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/tanah.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2010 07:18:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Definisi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[struktur tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=306</guid>
		<description><![CDATA[[ad#Content]Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik Lapisan tanah yang subur Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Struktur tanah yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftanah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Ftanah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Tanah" alt=" Tanah" /><br />
			</a>
		</div>
<p>[ad#Content]<strong>Tanah</strong> adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik Lapisan tanah yang subur Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar.</p>
<p><strong>Struktur tanah</strong> yang berongga-rongga juga menjadi tempat yang baik bagi akar untuk bernafas dan tumbuh. Tanah juga menjadi habitat hidup berbagai mikroorganisme. Bagi sebagian besar hewan darat, tanah menjadi lahan untuk hidup dan bergerak.</p>
<p>Dari segi klimatologi, tanah memegang peranan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi, meskipun <strong>tanah </strong>sendiri juga dapat tererosi.</p>
<p>Komposisi tanah berbeda-beda pada satu lokasi dengan lokasi yang lain. Air dan udara merupakan bagian dari tanah.<br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="Tanah" alt=" Tanah" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="tanah">tanah</a> (1070) :  <a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="pengertian tanah">pengertian tanah</a> (767) :  <a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="definisi tanah">definisi tanah</a> (84) :  <a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="definisi struktur tanah">definisi struktur tanah</a> (43) :  <a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="pengertian tanah secara umum">pengertian tanah secara umum</a> (40) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.743 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=306&type=feed" alt=" Tanah"  title="Tanah" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/kenapa-konversi-tanah.html" title="KENAPA KONVERSI TANAH">KENAPA KONVERSI TANAH</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/tanah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris</title>
		<link>http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 01:32:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[bphtb waris]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengisi pajak warisan]]></category>
		<category><![CDATA[menghitung pajak warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak warisan di sleman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum kami jelaskan panjang lebar kita harus tahu dulu yang namanya SSB Waris SSB Adalah singkatan dari Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Yang berfungsi Sebagai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Dan sekarang yang akan saya bahas adalah bagaimanakah caranya menghitung dan mengisi SSB Waris. sebelum kita mulai mengisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" alt=" Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" /><br />
			</a>
		</div>
<p><img class="alignleft" title="Cara menghitung bphtb warisan" src="http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:OUINtM_K4W4bUM:http://infokorupsi.com/datafile/id/images/korupsi/p4b23299009e5d_pajak-bukti-cinta-tanah-air.jpg" alt="p4b23299009e5d pajak bukti cinta tanah air Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" width="99" height="122" />Sebelum kami jelaskan panjang lebar kita harus tahu dulu yang namanya <strong>SSB Waris</strong><br />
<strong>SSB</strong> Adalah singkatan dari Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Yang <em><strong>berfungsi</strong></em> Sebagai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.<br />
Dan sekarang yang akan saya bahas adalah bagaimanakah caranya <strong>menghitung</strong> dan <strong>mengisi</strong> SSB Waris.</p>
<p>sebelum kita mulai mengisi SSB Waris Tentunya harus tahu apa aja yang harus diisi yang pertama adalah sebagai berikut : <span id="more-201"></span></p>
<ol>
<li>Nama Wajib Pajak Sesuai dengan KTP Yang masih berlaku</li>
<li>NOP ( Nomor Objek Pajak ) PBB</li>
<li>Letak tanah dan atau bangunan</li>
<li>Perhitungan NJOB PBB</li>
</ol>
<p><em>apa aja yang harus diisi :</em></p>
<ol>
<li>Luas tanah x NJOP PBB/ M<sup>2</sup></li>
<li>Luas Bangunan x NJOP PBB/ M<sup>2</sup></li>
</ol>
<p>Setelah semua selesai tinggal di jumlahkan aja 1 dan 2 = NJOP PBB ( harga transaksi /nilai pasar)<br />
selanjutanya adalah NJOP PBB -200.000.000.00 NPOPTKP (nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak) = NPOPKP (nilai perolehan objek pajak kena pajak), selanjutnya NPOPKP x 5 % = BPHTB terutang (bea perolehan Hak atas Tanah dan bangunan yang terutang), selanjutnya BPHTB x 50 % = BPHTP yang harus di bayar<br />
nah sudah ketemu deh peritunganya yaitu <strong>BPHTB yang harus di bayar.</strong></p>
<p>namun anda perlu tahu bahwa perhitungan di atas tadi tidak semua orang berhak untuk menghitungnya walau kita yang punya tanah artinya sudah jelas bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenag.<br />
Demikian sedikit penjelasanya mohon saran dan masukan bagi yang sudah terbiasa dan jangan lupa tinggalkan <strong>comment</strong> jika anda tertarik atau di <strong>share ke teman-teman atau </strong>dengan mengklik yang adatulisan <strong>share the facebook </strong>dibagian bawah artikel ini</p>
<p>Sumber artikel dari <a rel="nofollow" title="cara menghitung pajak warisan" href="http://jasamengurustanah.com/cara_menghitung_dan_mengisi_pajak_warisan_berita7.html" target="_self">Athor</a><br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" alt=" Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<ul> <a href="http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html" title="pajak warisan">pajak warisan</a> (40) :  <a href="http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html" title="pajak waris">pajak waris</a> (8) :  <a href="http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html" title="cara mengukur luas tanah">cara mengukur luas tanah</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html" title="cara menghitung pajak">cara menghitung pajak</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html" title="cara menghitung pajak waris">cara menghitung pajak waris</a> (2) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 4.476 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=201&type=feed" alt=" Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris"  title="Cara menghitung dan mengisi BPHTP Waris" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/cara-menghitung-dan-mengisi-bphtp-waris.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>upgrade wp kesanyangan yang baru telah datang</title>
		<link>http://paryoto.com/upgrade-wp-kesanyangan-yang-baru-telah-datang.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/upgrade-wp-kesanyangan-yang-baru-telah-datang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2010 18:30:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[upgrade]]></category>
		<category><![CDATA[upgrade blog]]></category>
		<category><![CDATA[wordpress 291]]></category>
		<category><![CDATA[wordpress baru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[walau agak telat dan miskin artikel blog kesayanganku ahirnya ikutan terupgrade juga dan dsini belum saya cek semua apa keistemewaan dari script baru 291 ini yang jelas pastinya tambah daahsyat ktimbang yang versi yang lalu baru saya tahu ketika kita post di wp 29 tidak ada utntuk post tags namun di wp 291 ada lagi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fupgrade-wp-kesanyangan-yang-baru-telah-datang.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fupgrade-wp-kesanyangan-yang-baru-telah-datang.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="upgrade wp kesanyangan yang baru telah datang" alt=" upgrade wp kesanyangan yang baru telah datang" /><br />
			</a>
		</div>
<p>walau agak telat dan miskin artikel blog kesayanganku ahirnya ikutan terupgrade juga dan dsini belum saya cek semua apa keistemewaan dari script baru 291 ini yang jelas pastinya tambah daahsyat ktimbang yang versi yang lalu baru saya tahu ketika kita post di wp 29 tidak ada utntuk post tags namun di wp 291 ada lagi, mungkin dari teman-teman netter yang lain yang sudah tahu apa keistimewaan dari versi 29.1 ini mohon sharingnya &#8230;</p>
<img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=162&type=feed" alt=" upgrade wp kesanyangan yang baru telah datang"  title="upgrade wp kesanyangan yang baru telah datang" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/upgrade-wp-kesanyangan-yang-baru-telah-datang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>pingin buat web iklan baris massal sendiri</title>
		<link>http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 01:40:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[iklan massal]]></category>
		<category><![CDATA[pasang iklan massal]]></category>
		<category><![CDATA[sofware iklan massal]]></category>
		<category><![CDATA[web iklan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[Teknologi Baru Membangun Sendiri Web Iklan Baris Massal! Maukah Anda Saya Tunjukkan Cara Membuat Web IKLAN BARIS MASSAL Sendiri TANPA Script PHP, Tanpa Bayar Hosting BAHKAN TANPA Harus Punya Domain Name Sendiri! Penemuan Baru Paling SPEKTAKULER kami persembahkan untuk anda yang ingin membangun web iklan baris sendiri yang dapat bekerja otomatis mengirimkan iklan secara massal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly" height="61" width="50" title="pingin buat web iklan baris massal sendiri" alt=" pingin buat web iklan baris massal sendiri" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Teknologi Baru Membangun Sendiri Web Iklan Baris Massal!</p>
<p>Maukah Anda Saya Tunjukkan Cara Membuat Web IKLAN BARIS MASSAL Sendiri TANPA Script PHP, Tanpa Bayar Hosting BAHKAN TANPA Harus Punya Domain Name Sendiri!<br />
Penemuan Baru Paling SPEKTAKULER kami persembahkan untuk anda yang ingin membangun web iklan baris sendiri yang dapat bekerja otomatis mengirimkan iklan secara massal ke ratusan website iklan sekaligus dalam 1 detik!!<br />
<span id="more-129"></span><br />
anda tertarik silahkan ambil bagian <a rel="nofollow" title="web iklan massal" href="http://dapat.in/iklanbarismassal" target="_blank">disini<br />
</a><br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="pingin buat web iklan baris massal sendiri" alt=" pingin buat web iklan baris massal sendiri" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
<ul> <a href="http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html" title="cara buat web iklan">cara buat web iklan</a> (4) :  <a href="http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html" title="script iklan baris massal">script iklan baris massal</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html" title="cara buat iklan massal">cara buat iklan massal</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html" title="cara buat banner iklan">cara buat banner iklan</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html" title="iklan baris massal">iklan baris massal</a> (2) :</ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 2.35 ms --><img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=129&type=feed" alt=" pingin buat web iklan baris massal sendiri"  title="pingin buat web iklan baris massal sendiri" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/pingin-buat-web-iklan-baris-massal-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
