<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paryoto Dot Com &#187; Informasi</title>
	<atom:link href="http://paryoto.com/category/informasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://paryoto.com</link>
	<description>Belajar bisnis online vs ofline pengukuran pengurusan Sertifikat tanah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:10:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Jual Rumah Murah</title>
		<link>http://paryoto.com/jual-rumah-murah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/jual-rumah-murah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 09:10:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jual Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[jual rumah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah dijual]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=1010</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sekian lama blog ini sepi update artikel karena kesibukan darat jadi lupa kalau ada kewajiban menulis di blog ini. nah dari pada sepi hari ini saya sharing aja pengalaman saya sewaktu mau nyari rumah tinggal untuk teman saya yang &#8230; <a href="http://paryoto.com/jual-rumah-murah.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fjual-rumah-murah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fjual-rumah-murah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=jual+rumah,rumah+dijual&amp;b=2" height="61" width="50" title="Jual Rumah Murah" alt=" Jual Rumah Murah" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Sudah sekian lama blog ini sepi update artikel karena kesibukan darat jadi lupa kalau ada kewajiban menulis di blog ini. nah dari pada sepi hari ini saya sharing aja pengalaman saya sewaktu mau nyari rumah tinggal untuk teman saya yang baru saja di angkat menjadi guru di desa purwomatani kecamatan kalasan kabupaten sleman, yang pada intinya mencari rumah tinggal dengan harga berkisaran Rp. 160.000.000,-</p>
<p>ahirnya di sore hari tepatnya hari minggu saya mendapatkan juga lokasi yang diinginkan teman saya yang pertama karena luasanya melebihi yang sudah pernah di tawarkan yaitu 300 m2 lebih dan sudah ada rumahnya walaupun memang rumah masih perlu di renovasi apalagi sekarang teman saya sudah berstatus menjadi seorang pengajar yang kreatif sudah banyak buku yang di tulis dan sudah terbit di berbagai toko buku misalnya toga, gramedia, dan toko buku lainya. seinget saya buku yang ia terbitkan adalah untuk sarana pendidikan kelas SD (sekolah Dasar).</p>
<p>saya hanya menyarankan sama teman saya yang terpenting dalam <a title="beli rumah" href="http://paryoto.com/tip-membeli-rumah.html">beli tanah</a> adalah kepastian dari pada  pemilik tanah (subyek) dan letak tanah berikut batas-batas tanah termasuk juga keluasan (obyek ).</p>
<p>selebihnya mengenai rumah selama harga sesuai dengan keadaan tentunya bisa di tolirir artinya bangunan <a title="rumah" href="http://paryoto.com/rumah.html">rumah</a> bisa di renovasi sesuai dengan keinginan kita bukan? dan yang terpenting karena rumah adalah untuk rumah tinggal sekaligus tempat kita berlibur mana kala dalam kepekatan seharian bekerja untuk beristirahat yang sangat memerlukan ketenangan dan kenyamanan jangan sampai kita grusa-grusu dalam memilih rencana rumah yang akan kita tempati.</p>
<p>kebetulan secara geografis letak tanah yang saya dapat lumayan strategis diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>dekat dengan masjid kurang lebih 40 m</li>
<li>dekat dengan pasar dan rumah sakit jarak sekitar 2 km</li>
<li>dekat dengan dimana dia bekerja</li>
<li>jalan sudah jalan aspal dengan lebar hampir 10 m</li>
<li>sudah ada bangunan dengan luasan 80 m2 dengan luasan tanah 300 m2 lebih</li>
<li>transportasi mudah</li>
<li>lokasi didalam kawasan perkampungan</li>
<li>lokasi aman dan tidak rawan pencurian karena masyarakatnya baik-baik</li>
</ol>
<p>walaupun demikian di balik kelebihanya pastinya juga ada kekuranganya di antaranya adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pengurusan tanahnya dua kali proses disebabkan karena harus metil (mecah) dulu karena memang bidang tanah masih satu sertipikat baru setelah itu di balik nama,</li>
<li>Jalan masuk hanya 2.5 m menuju jalan aspal lihat di gambar ini<br />
<img class="alignleft" title="rumah dijual" src="http://1.bp.blogspot.com/-hOYFoYrEj9o/Ty71IS2NSlI/AAAAAAAAAJg/-sREhhpbtP4/s320/rumah-tanah-dijual-1320.JPG" alt=" Jual Rumah Murah" width="320" height="240" /></li>
<li>Waktu yang relatif lama di banding dengan jual beli tanah langsung
<p>demikian sedikit sharing saya mudah-mudah bermanfaat dan menjadi bahan renungan jikalau anda mau mencari tanah, membeli tanah, membeli rumah untuk rumah tinggal.<br />
Oya jika anda ingin tahu lebih jelasnya anda bisa berkunjung di <a rel="nofollow" title="jual rumah" href="http://rumahtanahkujogja.blogspot.com/2012/02/rumah-tanah-dijual-dekat-lapangan.html" target="_blank">jual rumah murah</a></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=1010&type=feed" alt=" Jual Rumah Murah"  title="Jual Rumah Murah" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/rumah.html" title="Rumah">Rumah</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/jual-rumah-murah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah</title>
		<link>http://paryoto.com/rumah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/rumah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 03:13:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jual Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[dijual rumah]]></category>
		<category><![CDATA[info rumah]]></category>
		<category><![CDATA[info rumah dijual]]></category>
		<category><![CDATA[info rumah jogja]]></category>
		<category><![CDATA[jogja rumah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah dijual]]></category>
		<category><![CDATA[rumah jogja]]></category>
		<category><![CDATA[rumah murah]]></category>
		<category><![CDATA[rumah murah dijual]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=1004</guid>
		<description><![CDATA[Secara Umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada &#8230; <a href="http://paryoto.com/rumah.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Frumah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Frumah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=dijual+rumah,info+rumah,info+rumah+dijual,info+rumah+jogja,jogja+rumah,rumah,rumah+dijual,rumah+jogja,rumah+murah,rumah+murah+dijual,rumah+tinggal,tanah&amp;b=2" height="61" width="50" title="Rumah" alt=" Rumah" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Secara Umum, <strong>rumah</strong> adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur, beraktivitas, berkumpul dengan anggota keluarga, tempat bersendau gurau, tempat bermain, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat untuk mengumpulkan harta benda dan bahkan bisa jadi tempat berpesta dll.</p>
<p>Sebuah tempat tinggal biasanya berwujud bangunan rumah, tempat berteduh, atau struktur lainnya yang digunakan sebagai tempat manusia tinggal. Istilah ini dapat digunakan untuk macam-macam tempat tinggal, mulai dari tenda-tenda nomaden hingga apartemen-apartemen bertingkat. Dalam konteks tertentu tempat tinggal memiliki arti yang sama dengan gubug, rumah, kediaman, akomodasi, perumahan, dan arti-arti yang lain.</p>
<p>Unit sosial yang tinggal di sebuah tempat tinggal disebut sebagai rumah tangga. Umumnya, rumah tangga adalah sebuah keluarga, walaupun rumah tangga dapat berupa kelompok sosial lainnya, seperti orang tunggal, atau sekelompok individu yang tidak berhubungan keluarga. Kelompok masyarakat agraris dan industrial terdiri dari rumah tangga-rumah tangga yang tinggal di tempat tinggal yang bermacam-macam jenisnya, tergantung jenis pekerjaannya.</p>
<p>Sebagai bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap, biasanya memiliki jalan masuk berupa pintu, bisa berjendela ataupun tidak. Lantainya bisa berupa tanah, ubin, babut, keramik, kayu, lantai kaca (seperti cerita nabi sulaiman As) atau bahan lainnya.</p>
<p>Rumah modern biasanya lengkap memiliki unsur-unsur ini, dan ruangan di dalamnya terbagi-bagi menjadi beberapa kamar yang berfungsi spesifik, seperti kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras, ruang ibadah (menghadap sang pencipta) dan pekarangan.</p>
<p>Dalam kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk bekerja bersekolah, atau melakukan aktivitas lain, tetapi paling sedikit rumah berfungsi sebagai tempat untuk tidur bagi keluarga ataupun perorangan. Selebihnya, rumah juga digunakan sebagai tempat beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di luar rumah pekarangan.</p>
<p>Rumah dapat berfungsi sebagai : tempat untuk menikmati kehidupan yang nyaman, tempat untuk beristirahat, tempat berkumpulnya keluarga, dan tempat untuk menunjukkan tingkat sosial dalam masyarakat.</p>
<p>maka dari itu perlu sekiranya dalam memilih rumah tinggal yang nyaman untuk kehidupan anda dalam hidup. Contohnya dalam memilih rumah. Dikatakan demikian karena rumah adalah awal dari kehidupan, rumah adalah tempat berlindung, tempat untuk beristirahat, tempat berkumpulnya keluarga, tempat bersenda gurau dengan anggota keluarga, tempat bersosialisasi, dan masih banyak lagi fungsi dari rumah itu sendiri, sehingga muncullah ungkapan istimewa yaitu rumah tinggal yang ngrejekeni (istilah jawa).</p>
<p>Berbicara mengenai rumah setiap orang pasti mempunyai idealisme tersendiri akan makna dari rumah tersebut. Rumah seperti apakah yang menjadi impian anda? Ada yang memilih rumah karena lokasi rumah tersebut sangat dekat dengan pusat perbelanjaan atau pusat kota , ada yang memilih rumah karena designnya yang unik, keamanan yang terjamin dan ada lagi yang memilih rumah karena struktur bangunannya yang bagus dan lingkungan yang asri.</p>
<p>Rumah itu sendiri kemudian dapat menjadi symbol yang menampilkan identitas atau citra dari penghuni rumah tersebut.</p>
<p>demikian istilah rumah dari saya dan dari berbagai sumber yang lain. sebaliknya bagaimana menurut anda mengenai <strong>RUMAH</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=1004&type=feed" alt=" Rumah"  title="Rumah" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/jual-rumah-murah.html" title="Jual Rumah Murah">Jual Rumah Murah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/pemberian-kompensasi-rumah-rusak-setelah-status-merapi-turun.html" title="Pemberian Kompensasi Rumah Rusak Setelah Status Merapi Turun">Pemberian Kompensasi Rumah Rusak Setelah Status Merapi Turun</a></li><li><a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="Pengertian Tanah Menurut UUPA">Pengertian Tanah Menurut UUPA</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/rumah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Land A Job In Pharmaceutical Sales.</title>
		<link>http://paryoto.com/land-a-job-in-pharmaceutical-sales.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/land-a-job-in-pharmaceutical-sales.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 08:41:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Land]]></category>
		<category><![CDATA[Pharmaceutical]]></category>
		<category><![CDATA[sales]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/land-a-job-in-pharmaceutical-sales.html</guid>
		<description><![CDATA[Book Includes Pharmaceutical Sales Resumes, How-to Advice, Interview Questions, Recruiters, Job Boards Much More. Land A Job In Pharmaceutical Sales. Most Popular PostsTanahJual Beli TanahMengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fland-a-job-in-pharmaceutical-sales.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fland-a-job-in-pharmaceutical-sales.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=Land,Pharmaceutical,sales&amp;b=2" height="61" width="50" title="Land A Job In Pharmaceutical Sales." alt=" Land A Job In Pharmaceutical Sales." /><br />
			</a>
		</div>
<p>Book Includes Pharmaceutical Sales Resumes, How-to Advice, Interview Questions, Recruiters, Job Boards Much More.<br />
<a rel="nofollow" rel="nofollow" href="http://aryo16.RUTALE.hop.clickbank.net">Land A Job In Pharmaceutical Sales.</a></p>
<img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=955&type=feed" alt=" Land A Job In Pharmaceutical Sales."  title="Land A Job In Pharmaceutical Sales." /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/land-a-job-in-pharmaceutical-sales.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah joglo dijual</title>
		<link>http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Nov 2010 07:19:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[rumah kayu jati]]></category>
		<category><![CDATA[joglo]]></category>
		<category><![CDATA[joglo dijual]]></category>
		<category><![CDATA[joglo kayu jati]]></category>
		<category><![CDATA[joglo murah]]></category>
		<category><![CDATA[joglo yogjakarta]]></category>
		<category><![CDATA[rumah joglo]]></category>
		<category><![CDATA[rumah joglo dijual]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=520</guid>
		<description><![CDATA[Di kesempatan kali ini saya mendapatkan oleh-oleh lagi ketika pulang kampung tak lain dan tak salah adalah suruh ngejualin rumah joglo dengan ukuran dan spesifikasi bisa anda lihat dan cek sendiri yag saya upload di www.rumahku-kayujati.blogspot.com jika lau anda tertarik &#8230; <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Frumah-joglo-dijual.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Frumah-joglo-dijual.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=joglo,joglo+dijual,joglo+kayu+jati,joglo+murah,joglo+yogjakarta,rumah+joglo,rumah+joglo+dijual&amp;b=2" height="61" width="50" title="Rumah joglo dijual" alt=" Rumah joglo dijual" /><br />
			</a>
		</div>
<p>Di kesempatan kali ini saya mendapatkan oleh-oleh lagi ketika pulang kampung tak lain dan tak salah adalah suruh ngejualin <strong>rumah joglo </strong>dengan ukuran dan spesifikasi bisa anda lihat dan cek sendiri yag saya upload di www.rumahku-kayujati.blogspot.com jika lau anda tertarik bisa anda hubungi saya dan akan saya antar langsung ke yang punya dan perlu anda ketahui bahwa <strong>rumah model joglo</strong> ini termasuk barang langka artinya jarang-jarang sekali dijual karena ini sangat mendesak dan butuh ya apa boleh buat, namanya juga butuh mendadak.</p>
<p>sekilas cuplikan gambar bisa anda lihat dibawah ini :</p>
<p style="text-align: center;"><strong>TAMPAK DEPAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><img class="size-full wp-image-521 aligncenter" title="joglo-dijual" src="http://paryoto.com/wp-content/uploads/2010/11/joglo-dijual.jpg" alt="joglo dijual Rumah joglo dijual" width="460" height="460" /></p>
<p style="text-align: center;"><strong>TAMPAK WUWUNGAN JOGLO DENGAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><img class="aligncenter" title="rumah joglo dijual" src="http://2.bp.blogspot.com/_on5O5cTFwLM/TLNSyTt3gLI/AAAAAAAAANA/Ho2UwKCN-ww/s320/singup+1.JPG" alt=" Rumah joglo dijual" width="320" height="240" /></strong></p>
<p style="text-align: left;">untuk melihat harganya silahkan kunjungi di <a rel="nofollow" href="http://www.rumahku-kayujati.blogspot.com" target="_blank">www.rumahku-kayujati.blogspot.com</a></p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html" title="joglo dijual">joglo dijual</a> (40) :  <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html" title="rumah joglo dijual">rumah joglo dijual</a> (37) :  <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html" title="rumah joglo">rumah joglo</a> (28) :  <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html" title="jual rumah joglo">jual rumah joglo</a> (10) :  <a href="http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html" title="joglo">joglo</a> (4) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=520&type=feed" alt=" Rumah joglo dijual"  title="Rumah joglo dijual" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/rumah-joglo-dijual.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengertian Tanah Menurut UUPA</title>
		<link>http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2010 09:52:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[bpn tanah]]></category>
		<category><![CDATA[menurut uupa]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[uupa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=503</guid>
		<description><![CDATA[HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah. Ciri khas dari hak atas tanah &#8230; <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpengertian-tanah-menurut-uupa.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpengertian-tanah-menurut-uupa.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=bpn+tanah,menurut+uupa,pengertian+tanah,tanah,uupa&amp;b=2" height="61" width="50" title="Pengertian Tanah Menurut UUPA" alt=" Pengertian Tanah Menurut UUPA" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong>HAK ATAS TANAH</strong> Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.</p>
<p>Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:</p>
<ol>
<li> Hak Mili</li>
<li>Hak Guna Usah.</li>
<li>Hak Guna Bangunan.</li>
<li>Hak Pak.</li>
<li>Hak Se.</li>
<li>Hak Membuka Tana.</li>
<li>Hak Memungut Hasil Hut.</li>
<li>Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.</li>
</ol>
<p>Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”.</p>
<p><strong>Hak–hak yang dimaksud antara lain :</strong></p>
<ol>
<li> Hak gadai</li>
<li>Hak usaha bagi hasil,</li>
<li>Hak menumpang,</li>
<li>Hak sewa untuk usaha pertanian.</li>
</ol>
<p>Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, <strong>hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :</strong></p>
<ol>
<li><strong>Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :</strong></li>
</ol>
<ol>
<li> Hak Mili</li>
<li>Hak Guna Usah</li>
<li>Hak Guna Banguna</li>
<li>Hak Pakai</li>
<li>Hak Sewa Tanah Bangunan</li>
<li>Hak Pengelolaan</li>
</ol>
<p><strong>2. Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :</strong></p>
<ol>
<li>Hak Gadai</li>
<li>Hak Usaha Bagi Hasil</li>
<li>Hak Menumpan</li>
<li>Hak Sewa Tanah Pertanian</li>
</ol>
<p><strong>Pencabutan Hak Atas Tanah</strong> Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.?</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="UUPA">UUPA</a> (128) :  <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="PENGERTIAN TANAH MENURUT UUPA">PENGERTIAN TANAH MENURUT UUPA</a> (44) :  <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="pasal 16 UUPA">pasal 16 UUPA</a> (23) :  <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="tanah menurut UUPA">tanah menurut UUPA</a> (16) :  <a href="http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html" title="pengertian tanah sewa">pengertian tanah sewa</a> (14) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=503&type=feed" alt=" Pengertian Tanah Menurut UUPA"  title="Pengertian Tanah Menurut UUPA" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/rumah.html" title="Rumah">Rumah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/pengertian-tanah-menurut-uupa.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?</title>
		<link>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Apr 2010 07:20:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[blog versi mobile]]></category>
		<category><![CDATA[handphone]]></category>
		<category><![CDATA[plugin wp mobile]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[wp mobile]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=423</guid>
		<description><![CDATA[Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana Berapa &#8230; <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpentingkah-membuat-blog-versi-mobile%25e2%2580%25a6.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpentingkah-membuat-blog-versi-mobile%25e2%2580%25a6.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=blog+versi+mobile,handphone,plugin+wp+mobile,Uncategorized,wp+mobile&amp;b=2" height="61" width="50" title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /><br />
			</a>
		</div>
<p><a rel="attachment wp-att-424" href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html/blog-versi-mobile-161x300"><img class="alignleft size-full wp-image-424" title="blog-versi-mobile--161x300" src="http://paryoto.com/wp-content/uploads/2010/04/blog-versi-mobile-161x300.png" alt="blog versi mobile 161x300 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" width="161" height="300" /></a>Belakangan ini saya sering browsing via Handphone dengan browser Opera Mini. Sepertinya sudah ada sedikit lagi pergeseran penggunaan HP kearah internet, dan ternyata traffik dari mobile akses banyak juga. Walaupun cuma dapat signal GPRS tetap saja bisa Blogwalking kemana-mana</p>
<p>Berapa biaya browsing via handphone..?</p>
<p>Biaya pada telkomsel adalah Rp.5/kb untuk setiap kali terhubung dengan internet minimal 13 kb yang terpakai, namun pada blog yang banyak sekali widgetnya bisa saja mencapai 80 kb jika belum menerapkan versi mobile pada blog nya namun jika sudah, setiapkali terhubung  dengan internet hanya cukup 2 kb saja yang terpakai, kecuali pada kolom komentar yang komentarnya cukup banyak, ya… rata-rata 14 kb saja yang terpakai.</p>
<p>Namun keadannya banyak dari blog teman-teman yang masih belum memasang plugin untuk versi mobile, saya fikir sangat mudah untuk memasang plugin versi mobile, sehingga pengunjung masih enggan mengunjungi blog tersebut.</p>
<p>Cara pemasangan pluginnya sangat mudah sekali</p>
<ol>
<li>Download dulu <a rel="nofollow" href="http://downloads.wordpress.org/plugin/mobilepress.1.0.4.zip">pluginnya</a> .</li>
<li>Pada bashboard &gt;&gt; klik plugin &gt;&gt; pilih add new &gt;&gt; <img src="file:///C:/DOCUME%7E1/child%27o/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-2.png" alt="moz screenshot 2 Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?"  title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /> pilih upload &gt;&gt; klik browse &gt;&gt;pilih plugin yang di donlot &gt;&gt; pilih install  now &gt;&gt; pilih activate plugin</li>
<li>Kembali ke dashboard klik  MobilePress pada kiri bawah (WP yang saya pakai versi 2.9.1)   &gt;&gt; pilih options &gt;&gt; isikan  Blog Title:  dan  Blog Description: (pastikan Force Mobile Site? pada posisi: no)</li>
<li>Save Changes</li>
</ol>
<p>Selesai, Sekarang coba cek blog anda pada pansel anda dan bandingkan berapa kb yang digunakan untuk membuka halaman blog anda.</p>
<p>Kekurangannya pada single post tidak menampilkan komentar-komentar dan kolom untuk mengisi komentar.</p>
<p>Bagaimana menurut anda pentingkah memasang plugin wpmobile pada blog, atau mungkin anda punya plugin/theme yang  lebih baik. lebih jelasnya bisa anda kunjungi <a href="http://paryoto.com/go/blogmobile" target="_blank">sumbernya </a><br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat blog versi mobile">membuat blog versi mobile</a> (13) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="plugin wp mobile">plugin wp mobile</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat blog untuk ponsel">membuat blog untuk ponsel</a> (3) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat blog untuk handphone">membuat blog untuk handphone</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html" title="membuat website versi mobile">membuat website versi mobile</a> (2) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=423&type=feed" alt=" Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?"  title="Pentingkah Membuat Blog Versi Mobile…?" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/why-beds-and-mattresses-are-important.html" title="Why Beds And Mattresses Are Important">Why Beds And Mattresses Are Important</a></li><li><a href="http://paryoto.com/television-beds-might-prevent-back-pain.html" title="Television Beds Might Prevent Back Pain">Television Beds Might Prevent Back Pain</a></li><li><a href="http://paryoto.com/restaurant-food-from-your-own-home.html" title="Restaurant Food From Your Own Home">Restaurant Food From Your Own Home</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/pentingkah-membuat-blog-versi-mobile%e2%80%a6.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>cara memasang Kode Alexa Diwordpress</title>
		<link>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 03:16:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[alexa]]></category>
		<category><![CDATA[kode alexa]]></category>
		<category><![CDATA[pasang kode alexa]]></category>
		<category><![CDATA[wordpress]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=415</guid>
		<description><![CDATA[Apa itu Alexa Rank? Sebelumnya, saya ulas secara singkat apa itu alexa? Alexa umumnya merupakan nama yang sering disebut untuk menunjukkan Alexa Rank yang disediakan secara gratis oleh alexa.com (salah satu anak perusahaan amazon). Alexa Rank sendiri adalah ranking trafik &#8230; <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=alexa,kode+alexa,pasang+kode+alexa,wordpress&amp;b=2" height="61" width="50" title="cara memasang Kode Alexa Diwordpress" alt=" cara memasang Kode Alexa Diwordpress" /><br />
			</a>
		</div>
<h2>Apa itu Alexa Rank?</h2>
<p>Sebelumnya, saya ulas secara singkat apa itu alexa? Alexa umumnya merupakan nama yang sering disebut untuk menunjukkan Alexa Rank yang disediakan secara gratis oleh alexa.com (salah satu anak perusahaan amazon).</p>
<p>Alexa Rank sendiri adalah <strong>ranking trafik</strong> suatu situs atau blog. Ranking ini menunjukkan jumlah pengunjung dan jumlah page view (halaman yang dilihat pengunjung) dan dihitung berdasarkan kurun waktu 3 bulanan. Semakin kecil nilai alexa, semakin besar popularitas suatu situs atau blog. Dengan kata lain, jumlah pengunjung dan halaman yang dilihat di blog itu semakin banyak.</p>
<p>Sebagai gambaran, blog atau situs disebut populer bila nilai alexa-nya di bawah 50,000. Situs mana yang paling populer di seluruh dunia? Jawabannya adalah Google dengan ranking alexa 1.</p>
<h2>Cara pasang Alexa</h2>
<p>Kenapa kita perlu memasang widget Alexa? Ya, untuk mengetahui ranking trafik blog kita dengan mudah. Pengalaman saya, saat widget alexa belum terpasang, saya harus berkunjung ke alexa.com untuk mengetahui trafik blog ini. Repot banget deh.</p>
<p>Anyway, di bawah ini adalah cara memasang alexa pada blog wordpress.</p>
<ul>
<li>
<div>Silakan kunjungi <a rel="nofollow" href="http://www.alexa.com" target="_blank"><strong>www.alexa.com</strong></a></div>
</li>
<li>
<div>Klik tab For Site Owner</div>
</li>
<li>
<div>Klik Learn More pada bagian Site Widgets.</div>
</li>
<li>
<div>Pada kolom Alexa Traffic Rank Button, masukkan URL blog Anda, lalu klik Build Widget.</div>
</li>
<li>
<div>Akan muncul kode java scrift beserta banner-nya. Tentukan banner yang Anda maui.</div>
</li>
<li>
<div>STOP, jangan copy kode java script tersebut walaupun ada instruksi untuk meng-copy-nya. Bila Anda copy dan paste di widget blog wordpress Anda, dijamin alexa rank gak terpasang.</div>
</li>
<li>
<div>Yang harus Anda lakukan adalah blok kode java script dan banner tersebut menggunakan kursor Anda, lalu klik kanan dan COPY.</div>
</li>
<li>
<div>Login ke blog wordpress Anda, dan pilih ADD NEW POST</div>
</li>
<li>
<div>Paste di tempat biasa kita membuat postingan.</div>
</li>
<li>
<div>Hapus sebagian gambar yang terlihat, dan sisakan hanya satu yaitu gambar widget (lihat gambar di bawah)</div>
</li>
<li>Lebih detainya bisa anda klik di<a title="cara pasang kode alexa" href="http://paryoto.com/go/carapasangalexa" target="_blank"> sumbernya</a></li>
</ul>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara pasang alexa">cara pasang alexa</a> (8) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="memasang statistik di wordpress">memasang statistik di wordpress</a> (6) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara memasang alexa">cara memasang alexa</a> (5) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara pasang alexa di wordpress">cara pasang alexa di wordpress</a> (5) :  <a href="http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html" title="cara memasang traffic rank">cara memasang traffic rank</a> (4) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=415&type=feed" alt=" cara memasang Kode Alexa Diwordpress"  title="cara memasang Kode Alexa Diwordpress" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/cara-memasang-kode-alexa-diwordpress.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan</title>
		<link>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 18:52:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[indonesian]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian Republic]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian]]></category>
		<category><![CDATA[menteri]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[negara]]></category>
		<category><![CDATA[negara kesatuan republik indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[NKRI]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[REPUBLIC INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[Republic of Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[REPUBLIK INDONESIA]]></category>
		<category><![CDATA[tanah air - MetaTagSystem R.21 by Bobby Khrisna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=405</guid>
		<description><![CDATA[Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, Pemerintah menetapkan lima program strategis pertanahan dalam lima tahun ke depan. melanjutkan program reforma agraria, di mana rakyat berpeluang memiliki tanah dan akses untuk penggunaan tanah itu. &#8220;Saya berharapa disukseskan oleh Badan &#8230; <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpresiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fpresiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=bangsa,INDONESIA,indonesian,Indonesian+Republic,kementrian,menteri,Nasional,negara,negara+kesatuan+republik+indonesia,NKRI,pembangunan,pemerintahan,Presiden,REPUBLIC+INDONESIA,Republic+of+Indonesia,REPUBLIK+INDONESIA,tanah+air+-+MetaTagSystem+R.21+by+Bobby+Khrisna&amp;b=2" height="61" width="50" title="Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " alt=" Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " /><br />
			</a>
		</div>
<p>Masalah tanah memang selalu bikin pusing. Karena itu, Pemerintah menetapkan <strong>lima program strategis pertanahan</strong> dalam lima tahun ke depan.</p>
<ol>
<li><strong> </strong><strong>melanjutkan program reforma agraria</strong>,<br />
di mana rakyat berpeluang memiliki tanah dan akses untuk penggunaan tanah itu. &#8220;Saya berharapa disukseskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah daerah (Pemda),&#8221; tutur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peresmian program strategis pertanahan untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, Jumat (15/1/2010).</li>
<li><strong>penertiban tanah-tanah terlantar</strong>.<br />
Presiden mengatakan jangan sampai ada hamparan jutaan hektar tanah tapi tidak bertuan, padahal ada pemiliknya yang tidak bertanggungjawab dan akhirnya tidak bisa digunakan rakyat.</li>
<li><strong>melanjutkan penyelesaian konflik dan sengketa tanah</strong>.</li>
<li><strong>mempercepat legalisasi aset-aset tanah milik masyarakat maupun negara</strong>.<br />
&#8220;Tidak boleh tanah-tanah milik negara tidak jelas statusnya, tidak memiliki sertifikat,&#8221; ujarnya.</li>
<li><strong>meningkatkan mutu pelayanan sertfikasi tanah kepada masyarakat dengan baik,</strong><br />
yaitu pelayanan yang murah ongkosnya, mudah, dan tidak dipersulit, serta akurat.</li>
</ol>
<p>Selain itu, Presiden SBY memastikan peraturan pemerintah (PP) penertiban tanah-tanah telantar akan segera terbit dalam 100 hari. Dengan PP itu, kata SBY, tidak perlu ada lagi keraguan menertibkan tanah-tanah terlantar. Penertiban itu ditujukan terutama bagi mereka yang menguasai tanah yang luas tapi membiarkannya telantar sehingga rakyat tidak bisa menggunakan, daerah tidak bisa menggunakan untuk membangun ekonomi.  <em><br />
(Hans Henricus/Kontan)</em></p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/15/15010450/Presiden.Tetapkan.Lima.Program.Strategis.Pertanahan.</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="tanah terlantar">tanah terlantar</a> (103) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="pengertian tanah terlantar">pengertian tanah terlantar</a> (9) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="program presiden">program presiden</a> (4) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="program strategis pertanahan">program strategis pertanahan</a> (2) :  <a href="http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html" title="definisi tanah terlantar">definisi tanah terlantar</a> (2) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=405&type=feed" alt=" Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan "  title="Presiden Tetapkan Lima Program Strategis Pertanahan " /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/putin-dan-negara-mafia-versi-wikileaks.html" title="Putin dan Negara Mafia Versi Wikileaks">Putin dan Negara Mafia Versi Wikileaks</a></li><li><a href="http://paryoto.com/indonesia-belum-cari-kebocoran-wikileaks.html" title="Indonesia Belum Cari Kebocoran Wikileaks">Indonesia Belum Cari Kebocoran Wikileaks</a></li><li><a href="http://paryoto.com/bos-judi-las-vegas-menang-di-indonesia.html" title="Bos Judi Las Vegas Menang di Indonesia">Bos Judi Las Vegas Menang di Indonesia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/presiden-tetapkan-lima-program-strategis-pertanahan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah</title>
		<link>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 04:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Belajar Membuat Situs Web Profesional Siap]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Membuat Web]]></category>
		<category><![CDATA[Cara Membuat Website]]></category>
		<category><![CDATA[Membuat Website]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya&#8230; Rahasia Menjadi no 1 Di Google Kini Terungkap. Siapa lagi yang ingin menjadi ranking 10 besar di search engine? Siapa lagi yang mau websitenya masuk di search engine urutan teratas dengan cepat dan mudah? Temukan rahasianya di (klik disini &#8230; <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fcara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=Belajar+Membuat+Situs+Web+Profesional+Siap,Cara+Membuat+Web,Cara+Membuat+Website,Membuat+Website&amp;b=2" height="61" width="50" title="Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" alt=" Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" /><br />
			</a>
		</div>
<p><a rel="nofollow" rel="attachment wp-att-358" href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html/cara-membuat-website"><img class="alignleft size-full wp-image-358" title="cara membuat website" src="http://paryoto.com/wp-content/uploads/2010/04/cara-membuat-website.gif" alt="cara membuat website Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" width="125" height="125" /></a>Akhirnya&#8230; Rahasia Menjadi no 1 Di Google Kini Terungkap. Siapa lagi yang ingin menjadi ranking 10 besar di search engine? Siapa lagi yang mau websitenya masuk di search engine urutan teratas dengan cepat dan mudah? Temukan rahasianya di  (<a href="http://dapat.in/caramembuatwebsite" target="_blank">klik disini</a> )</p>
<p>Akhirnya, Rahasia Menjadi Urutan teratas di Google Terungkap, Bergaransi!</p>
<p><em>Temukan bagaimana caranya menjadi urutan teratas di search engine, Dengan Garansi 100% uang kembali. Kini menjadi top 10 besar di google dan yahoo menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Hanya jika anda tahu caranya. Temukan sekarang juga di: (<a rel="nofollow" href="http://dapat.in/caramembuatwebsite" target="_blank">klik disini</a>)</em></p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="urutan membuat website">urutan membuat website</a> (12) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="cara membuat web">cara membuat web</a> (10) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="urutan membuat web">urutan membuat web</a> (10) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="caramembuatweb">caramembuatweb</a> (8) :  <a href="http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html" title="website mudah">website mudah</a> (7) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=357&type=feed" alt=" Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah"  title="Cara Membuat Web Bikin Situs Website Mudah" /><h2  class="related_post_title">Most Popular Posts</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/tanah.html" title="Tanah">Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/jual-beli-tanah.html" title="Jual Beli Tanah">Jual Beli Tanah</a></li><li><a href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html" title="Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia">Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/cara-membuat-web-bikin-situs-website-mudah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN</title>
		<link>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html</link>
		<comments>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2010 07:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[masalah tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peranan pemerintah dalam permasalhan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[permasalahan tanah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=313</guid>
		<description><![CDATA[PENDAHULUAN Penciptakan masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan negara Republik Indonesia dan pembangunan yang merupakan dasar program pemerintah untuk seluruh wilayah Indonsia. Dalam melaksanakan pembangunan ini faktor utama yang paling penting adalah tanah.Seperti pembuatan jalan raya , pelabuhan-pelabuhan, bangunan-bangunan untuk &#8230; <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tweetmeme_button" style="float: right; margin-left: 10px;">
			<a rel="nofollow" href="http://api.tweetmeme.com/share?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fperanan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html"><br />
				<img src="http://api.tweetmeme.com/imagebutton.gif?url=http%3A%2F%2Fparyoto.com%2Fperanan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html&amp;style=normal&amp;service=bit.ly&amp;service_api=R_dfbe85d28739864e0b76c21d65fef44a&amp;hashtags=masalah+tanah,peranan+pemerintah+dalam+permasalhan+tanah,permasalahan+tanah&amp;b=2" height="61" width="50" title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /><br />
			</a>
		</div>
<p><strong>PENDAHULUAN</strong><br />
Penciptakan masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan negara Republik Indonesia dan pembangunan yang merupakan dasar program pemerintah untuk seluruh wilayah Indonsia. Dalam melaksanakan pembangunan ini faktor utama yang paling penting adalah tanah.Seperti pembuatan jalan raya , pelabuhan-pelabuhan, bangunan-bangunan untuk industri, pertambangan, perumahan dan kesehatan dan lain-lain demi kepentingan masyarakat.<br />
Untuk memperoleh tanah ini peranan pemerintah sangat diperlukan karena terkadang tanah yang akan didirikan atau bangunan tersebut adalah milik rakyat, sehingga untuk &#8211; memperolehnya harus melalui pemerintahan yaitu dengan cara pencabutan hak atas tanah dan pembebasan hak atas tanah.<br />
Peranan pemerintah atas tanah dalam rangka pembangunan sangat penting sekali sehingga dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Pembangunan ini dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah dalam memecahkan berbagai masalah yang berkenaan dengan tanah, bukan saja harus mengindahkan prinsip – prinsip hukum akan tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan sosial, azas ketertiban dan azas kemanusiaan agar masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang mengganggu stabilitas masyarakat.</p>
<p><strong>PERMASALAHAN</strong><br />
<strong><em>Masalah tanah</em></strong> erat sekali hubungannya dengan manusia sebagai pemenuhan kebutuhannya demi kelangsungan hidupnya demikian juga hubungan. Manusia sebagai anggota masyarakat -<br />
dengan pemerintah sebagai penguasa tertinggi dalam negara &#8211; sekaligus penggerak untuk terujudnya pembangunan demi untuk peningkatan taraf hidup dari masyarakat.<br />
Bagi masyarakat Indonesia hak atas tanah dan benda- benda yang ada diatasnya merupakan hukum yang penting, namun apabila, benar-benar diperlukan dapat dilakukan pencabutan dan pembebasan hak tersebut untuk kepentingan pembangunan. Timbul permasalahan sejauh mana peranan pemerintah atas tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan dan bagaimana upaya pemerintah dalam hal pemecahan masalah pertanahan yang timbul.</p>
<p><strong>PEMBAHASAN</strong><span id="more-313"></span><br />
<strong><em>A. Guna Tanah Dalam Rangka Pembangunan.</em></strong><br />
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali oleh karena sebagian besar daripada kehidupannya adalah tergantung pada tanah. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat permanen dan dapat dicadangkan untuk kehidupan masa mendatang. Tanah adalah tempat pemukiman dari sebagian ummat manusia, disamping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani dan perkebunan dan pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan ternpat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggaI dunia.<br />
Dalam suasana pembangunan sebagaimana halnya di negara kita sekarang kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Kegiatan pembangunan sebagaimana halnya di Indonesia terutama sekali pembangunan di bidang materil baik di kota maupun di desa banyak sekali memerlukan tanah sebagai tempat penampungan kegiatan pembangunan dimaksud. Pengadaan berbegai proyek pembuatan dan pelebaran tanah (jalan) semuanya memerlukan tanah sebagai tempat penampungan dan sebagai sarana utamanya. Usaha &#8211; usaha pengembangan perkotaan baik berupa perluasan dengan membuka tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota maupun usaha &#8211; usaha pemekarannya sesuai dengan tata kota senantiasa membutuhkan tanah untuk keperluan tersebut. Pendek kata hampir semua usaha pembangunan memerlukan tanah sebagai sarananya.<br />
Adanya berbagai kepentingan yang kelihatannya saling bertentangan antara satu dengan lainnya berkenaan dengan persoalan tanah dalam pembangunan itu. Di satu pihak pembangunan sangat memerlukan tanah sebagai sarana utamanya, sedang di lain pihak sebagian besar dari warga masyarakat memerlukan juga tanah tersebut sebagai tempat pemukiman dan tempat mata pencaharian. Bilamana tanah tersebut diambil begitu saja dan dipergunakan untuk keperluan pemerintah, maka jelas kita harus mengorbankan hak azasi warga masyarakat yang seharusnya jangan sampai terjadi dalam negara yang menganut prinsip-prinsip &#8221; Rule of Law&#8221; akan tetapi bilamana ini dibiarkan saja maka usaha-usaha pembangunan akan macet.<br />
Ada sementara pihak yang beranggapan kalau ada sebidang tanah sangat diperlukan untuk kepentingan pembangunan maka mau tidak mau usaha tersebut harus berhasil, sehingga pada saat sekarang pembangunan banyak dijadikan kambing hitarn yang dapat menimbulkan kesan bahwa segalanya akan menjadi halal bilamana dilakukan untuk dan demi pembangunan, sekalipun hal tersebut dilakukan dengan melanggar hukum. Pandangan yang sedemikian ini sebenarnya bertentangan dengan azas perikehidupan dalam keseimbanga.<br />
Demikian pentingnya peranan (kegunaan ) tanah dalam rangka pernbangunan sehingga mungkin pihak &#8211; pihak yang terkait dalam hak &#8211; haknya atas tanah menjadi korban pihak segelintir oknum &#8211; oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kedok pembebasan tanah dalam rangka pembangunan. Dalam hal ini tentu peranan pemerintah daerah setempat sangat diperlukan sekali mendalami masalah &#8211; masalah pertanahan sehingga hal &#8211; hal yang merugikan bagi pihak yang terkena pembebasa, haknya atas tanah dapat segera ditanggulanginya.</p>
<p><em><strong><br />
B. Peranan Pemerintah Atas Tanah Dalam Rangka Melaksanakan Pembangunan.</strong></em><br />
Pembangunan nasional yang meliputi berbagai aspek kebidupan baik pembangunpn yang dilaknkan oleh perorangan / keluarga atau kelompok sosial juga membutuhkan tanah. Jadi dalam menyongsong lajunya pembangunan hubungannya dengan tanah merupakan permasalahan yang cukup peka, karena dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dewasa ini maka kebutuhan akan tanah untuk keperluan berbagai proyek juga turut meningkat. Sedangkan dilain pihak penyediaan tanan untuk itu kurang. Untuk memenuhi kebutuhan akan tanah tersebut perlu penanggulangan yang serius, mengingat persoalan tanah adalah sangat sensitif karena hubungan tanah bukan halnya sekedar mengandung aspek ekonomis, tetapi juga kesejahteraan sosial, politik, kultural, psikologis, religlus. Berdasarkan hal tersebut di atas maka pemerintah dalam memecahkan berbagai masalah yang berkenaan dengan tanah, bukan saja harus mengindahkan prinsip-prinsip hukum akan tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan sosial, azas ketertiban dan azas kemanusiaan agar masalah pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan yang mengganggu kestabilitas masyarakat. Dalam hal tersebut Menteri Dalam Negeri dengan Instruksinya tertanggal 10 Oktober 1974 telah menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah di seluruh Indonesia antara lain untuk mengadakan inventarisasi terhadap semua masalah pertanahan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.<br />
Salah satu prinsip dasar yang diletakkan oleh pemerintah dalam rangka pemamfaatan tanah adalah untuk kemakmuran rakyat yang dengan cara meletakkan kepentingan nasional diatas kepentingan individu sekalipun ini tidak berarti kepentingan individu atau golongan tertentu dapat dikorbankan begitu saja untuk kepentingan umum. Hal ini terlihat secara tegas dalam berbagai ketentuan dari <strong>Undang-Undang Pokok Agraria</strong> antara lain yaitu :</p>
<p><strong><em>a. Pasal 6 ; Bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.</em></strong></p>
<p>Dalam pemakaian sesuatu hak atas tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat seperti juga dalam pasal 33 UUD 1945 ; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.<br />
Sungguhpun dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 tidak mencantumkan dengan tegas kata-kata fungsi sosial, namun harus di tafsirkan bahwa fungsi sosial dari hak rnilik prirnair diartikan hak rnilik itu tidak boleh rnerugikan kepentingan masyarakat.<br />
Dengan dernikian pengertian fungsi sosial dari pada tanah adalah jalan kornprorni atau hak rnutlak dari tanah seperti tersebut dalarn rnernori penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria. Bahwa keperluan tanah tidak Baja diperkenankan semata-rnata. untuk kepentingan pribadi, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bermamfaat, baik untuk kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai tanah juga berrnanfaat untuk rnasyarakat dan kepen<br />
tingan perorangan harus saling imbang mengimbangi sebagai dwi tunggal.<br />
Noto Negoro menyatakan bahwa :<br />
&#8220;Hak untuk mempunyai fungsi sosial itu sebenarnya rnendasarkan yang individualistis, ditempelkan padanya sifat yang sosialis, sedangkan kalau berdasarkan Pancasila.Hukum kita tidak berdasarkan atas corak individualisrne tetapi corak dwi tunggal &#8220;.<br />
Jadi rnaksud dwi tunggal adalah bahwa setiap indfvfdualistis mempunyai fungsi sosial sesuai dengan Pancasila bahwa dalam individu tersebut rnelekat kepentingan sosial, misalnya hak milik dapat dicabut derni kepentingan sosial.<br />
Berarti semua hak atas tanah dalarn pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria berarti bukan saja hak milik tetapi sernua hak atas tanah dalam arti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai mempunyai fungsi sosial, dengan ini berati semua hak atas tanah dapat mengisi kepentingan nasional dari rakyat untuk kemakmuran rakyat.</p>
<p>Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria yang membatasf berlakunya hukum adat dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa. Dari redaksi pasal UUPA pengertian hukum adat mempunyai arti yang tersendiri, dimana pasal 5 itu memberi batasan-batasan terhadap hukum adat tersebut yaitu :</p>
<p>? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.<br />
? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan negara dan kepentingan nasional yang berdasarkan persatuan bangsa.<br />
? Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kesatuan ( perundang-undangan lainnya).<br />
? Hukum adat harus mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan pada agama.<br />
Sedemikian ketatnya pembatasan hukum adat terhadap walaupun di dalam pasal 3 UUPA membuat suatu pengakuan yang tegas terhadap hak ulayat dan hak-hak yang serupa yang tunduk pada hukum adat. namun demikian pengakuan tersebut bila ditinjau dari segi juridis formal adalah merupakan suatu kemajuan tentang kedudukan hak ulayat dalam UUPA, jadi dengan adanya pengakuan terhadap hak ulayat secara formal ini akan dapat mengisi pembangunan nasional disatu pihak dan kepentingan umum secara bersama dilain pihak. Dengan demikian pemecahan permasaIahan hak ulayat untuk turut serta dalam pembangunan dengan serius dan menyeluruh dapat diselesaikan dimensi juridis dengan memperhatikan aspek-aspek sosial,politis, ekonomi dan kultural agar supaya hal yang demikian tidak akan berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.<br />
<strong><em>C. Pada pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu:</em></strong><br />
&#8220;Dimana dalam pasal ini memungkinkan negara untuk mencabut hak atas tanah untuk kepentingan sosial. Ketentuan pencabutan hak ini adalah merupakan ketentuan, yang memungkinkan negara untuk melaksanakan politik dan strategi pertahanan keamanan. Dalam pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum sebagaimana yang kemudian<br />
diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 1961, maka pencabutan hak dimaksud hanya kemungkinkan bilamana ada suatu kepentingan umum yang benar-benar menghendakinya.Kepentingan ini misalnya untuk pembuatan jalan raya, Pelabuhan, bangunan untuk industri pertambangan, perumahan dan kesehatan masyarakat serta lainnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan masional.<br />
<strong><em>C. Pemecahan Masalah Pertanahan Yang Dilakukan Pemerintah Daerah.</em></strong><br />
Tanah yang diperlukan dalam pencabutan hak atas tanab dan pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dalam hal ini diperlukan jaminan, baik bagi pihak warga negara maupun bagi pihak pemerintah. Karena pada dasarnya, persoalan tanah merupakan persoalan rumit. Yang demikian karena tanah dapat merupakan komoditi ekonomi bagi orang-orang yang berada, dan merupakan harta kekayaan yang dapat diinventariskan di bank dengan cara pembelian tanah sebanyak-banyaknya dan dapat menjadii suatu sengketa sesama penduduk atau antara penduduk dengan pihak swasta ataupun antara penduduk dengan pemerintah.<br />
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka pembangunan, tanah merupakan suatu kebutuhan potensial dalam pembangunan. Oleh sebab itu tanah-tanah yang statusnya belum<br />
terdaftar sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 19 UUPA maKa jika pemerintah memerlukan tanah dalam rangka pembangunan akan menemui kesulitan dalam memperoleh tanah yang dimaksud.<br />
Dalam hal pembebasan tanah ini terdapat dua kepentingan yang seimbang yaitu kepentingan pemegang hak atas tanahnya tentu menginginkan sejumlah ganti rugi dari kepentingan pemerintah dilain pihak yaitu melaksanakan pembangunan Dengan alasannya dua kepentingan yang berbeda, maka. Persoalan akan tanah semakin rumit dalam hal ini tentu memerlukan pemecahan permasalahan pertanahan yang harus mendasarkan kepada kedua kepentingan yang berbeda tadi, sehingga disamping terlaksananya pembangunan yang diprogramkan tetap terpelihara serta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan rakyat untuk meningkatkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<br />
Dalam memecahkan masalah pertanahan yang dilakukan olen pemerintah daerah tentunya tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan &#8211; kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah setempat dimana ada permasalahan tentang tanah- tanah yang diperuntukkan dalam pembangunan.<br />
Dalam rangka mengisi pembangunan ini maka pemerintah memerlukan tanah sehingga untuk mendapatkan tanah tersebut pemerintah harus mengadakan pencabutan hak atas tanah dan pembebasah hak atas tanah bagi rakyat yang memiliki tanah tersebut, agar tanah tersebut menjadi milik pemerintahdan dapat digunakan untuk pembangunan dan demi kepentingan umum.<br />
<em>1. Pencabutan Hak Atas Tanah.</em><br />
Bagi rakyat Indonesia hak atas tanah atau benda diatasnya adalah merupakan hubungan hukum yang penting, sehingga apabila benar-benar diperlukan pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum. Pencabutan hak atas tanah tersebut hendaklah dilakukan dengen hati-hati dengan cara yang adil dan bijaksana, karena mengingat dalam Suasana pembangunan yang sekarang ini masalah tanah mempunyai peranan pentlng sebagai potensi dasar dalam menunjang pembangunan nasional disegala bidang.<br />
Menurut pasal 18 UUPA menyatakan:<br />
“ Untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur oleh undang-undang. &#8221;<br />
Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umurn adalah merupakan suatu cara yang terakhir untuk memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan &#8211; keperluan tertentu untuk kepentingan umum. Setelah dilakukan berbagai cara lain tidak membawa hasill sebagaimana yang diharapkan sedangkan keperluan untuk pembangunan tanah yang dimaksud<br />
sangat mendesak sekali.<br />
Adapun yang berwenang melakukan pencabutan hak atas tanah adalah Presiden sebagai pejabat eksekutif yang tertinggi setelah mendengar penjelasan Menteri Dalam Negeri. Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan yaitu Menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha yang meminta dilakukannya pencabutan hak atas tanah tersebut<br />
Menteri Dalam Negeri memberi pertimbangan dari segi agraria dan politik, menteri Kehakiman dari segi hukumnya, Sedangkan Menteri yang bersangkutan mengenai fungsi dari pada dilakukannya pencabutan hak itu dalam masyarakat. Apakah tanah atau benda yang diminta itu benar-benar diperlukan secara mutlak dan tidak dapat diperoleh ditempat lain.<br />
Presiden satu-satunya instansi yang oleh undang &#8211; undang diberi wewenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah benar kepentingan umum mengharuskan dilakukannya pencabutan hak atas tanah tersebut.<br />
Keputusan Presiden itu tidak dapat diganggu gugat dimuka pengadilan. Setelah surat keputusan dari Presiden keluar dan telah disampaikan kepada mereka haknya dicabut dan isinya harus diumumkan di dalam surat kabar barulah penguasa tanah yang baru dapat melakukan kegiatannya setelah diterimanya surat keputusan dari Presiden dan dilakukannya pembayaran ganti kerugian kepada yang berhak, dan melakukan penampungan terhadap mereka yang bertempat tinggaI di atas tanah tersebut. Besarnya ganti rugi harus disesuaikan dengan bidang tanah yang dicabut haknya dari pemiliknya. Ganti rugi ini tidak saja berbentuk uang akan tetapi dapat juga berbentuk tanah atau fasilitas lainnya. pembebasan hak atas tanah untuk kebutuhan akan tanah dalam usaha melaksanakan pembangunan ditempuh jalan dengan pembebasan hak atas tanah milik perseorangan ataupun tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat, hal mana disebabkan karena tersedianya tanah negara sudah semakin berkurang, sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat. Demikian juga di daerah-daerah pedesaan, tanah negara yang tersedia tidak selalu cocok lokasinya untuk proyek-proyek pembangunan yang direncanakan. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (MPDN) nomor 15 tahun 1975 : yang dimaksud dengan pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang bak atas tanah dan penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan gantl rugi. Pengambilan tanah seseorang adalah sebagai pembebasan hak atas tanah dimana pihak pemerintah membebaskan tanah yang bersangkutan dari yang diinginkan benar – benar bebas dari kekuasaannya.<br />
Pembebasan tanah hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pihak pemegang hak baik mengenai besar dan bentuk ganti rugi yang diberikan terhadap tanahnya. Jadi perbuatan iniI haruslah didasarkan kesukarelaan si pemegang hak. Bagaimana kalau si pemegang hak dapat bersedia untuk menyerahkan tanahnya, maka pihak pemerintah melalui panitia tanah khusus untuk itu harus mengusahakan agar supaya diserahkannya tanah tersebut secara sukarela. Bilamana instansi pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan tertentu sedangkan di atas tanah tersebut masih dipenuhi dengan hak tertentu harus mengajukan permohonan pembebasan, hak atas tanah kepada Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mengemukakan tujuan penggunaan tanahnya.<br />
Adapun yang berhak dalam pembesan hak atas tanah ini adalah Panitia pembebasan yang melakukan pemeriksaan pene1itian dan penetapan ganti rugi dalam rangka Pembebasan hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan atau tanaman yang ada di atasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk masing-masing Kabupaten, Kotamadya dalam suatu Wilayah Propinsi yang bersangkutan.</p>
<p><strong><em>KESIMPULAN</em></strong><br />
Dari uraian-uraian yang telah penulis kemukakan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :<br />
1. Untuk mewujudkan pembangunan baik di daerah-daerah maupun pada tingkat nasionall fungsi tanah merupakan unsur pentlng dalam menunjang pembangunan.<br />
2. Dalam masa pembangunan dewasa ini persediaan tanah untuk proyek-proyek pembangunan sangatlah terbatas. Berkenaan dengan pengambilan tanah-tanah penduduk untuk keperluan pembangunan ada dua cara yang ditempuh pemerintah yaitu :<br />
a. Pencabutan hak atas tanah (ontoi gening) adalah :<br />
Pengambilan tanah kepunyaan seseorang oleh negara secara paksa yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi terhapus tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi sesuatu kewajiban hukum.<br />
b. Pembebasan tanah (prijsgeving) adalah :<br />
Melepaskan hubungan semula yang terdapat diantara pemegang atau penguasa tanah dengan cara memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.<br />
3. Pembebasan tanah yang dapat hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dari pihak pemegang hak baik mengenai tekhnisnya besarnya ganti rugi yang diberikan terhadap tanahnya.<br />

<a href="http://paryoto.com/go/mantrauang"><img src="http://www.mantrauang.net/affiliate/image.php?bid=12&mid=254" width="468" height="60" border="0" title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /></a>
<br /><span><strong>Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda</strong></span>
<script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=82574" type="text/javascript"></script>
</p>
<h4>Kata Berikut yang anda cari:</h4> <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="peranan pemerintah dalam pembangunan">peranan pemerintah dalam pembangunan</a> (12) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="fungsi pemerintah dalam hak guna bangunan">fungsi pemerintah dalam hak guna bangunan</a> (10) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="pengertian tanah salin">pengertian tanah salin</a> (10) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="arti penting tanah bagi kehidupan">arti penting tanah bagi kehidupan</a> (8) :  <a href="http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html" title="peranan pemerintah dalam hubungannya dengan warga masyarakat">peranan pemerintah dalam hubungannya dengan warga masyarakat</a> (8) : <img src="http://paryoto.com/?ak_action=api_record_view&id=313&type=feed" alt=" PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN"  title="PERANAN PEMERINTAH ATAS TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN" /><h2  class="related_post_title">Postingan Terkait</h2><ul class="related_post"><li><a href="http://paryoto.com/kenapa-ada-sertpikat-palsu-alias-doble.html" title="Kenapa ada sertpikat palsu alias doble">Kenapa ada sertpikat palsu alias doble</a></li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://paryoto.com/peranan-pemerintah-atas-tanah-dalam-rangka-pembangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

