KENAPA KONVERSI TANAH
Istilah konversi tanah adalah pembuatan dan atau pembuatan sertipikat tanah dari tanah HAK ADAT dijadikan /dikonversi ke sertipikat berdasarkan pp.10 tahun 1961 dan disempurnakan PP. 24 TAHUN 1997.
Syarat apa yang di perlukan dalam proses konversi.
Diantaranya adalah sbb :
1. Permohonan
2. Model A yang diterbitkan dari desa
3. Surat pernyataan kepemilikan tanah.
4. Petikan letter c desa
5. Foto copy letter c yang diligalisir
6. Kartu tanda penduduk (ktp) yang masih berlaku
7. Pbb dan stts tahun terahir
Dan setelah semua selesai tinggal daftarin aja ke BPN (badan pertanahan nasional) gampang kan…tapi jangan senang dulu ini baru setengah mainan.
Ohya bapak/ibu/saodara sekalian.
Apa yang harus kita lakukan setelah berkas didaftarin di BPN.
YANG PERLU DILAKUKAN SETELAH PENDAFTARAN DI BPN
Setelah berkas sudah tidak masalah bpk/ibu/saodara akan mendapatkan BP (kwitansi Bukti Permohonan)
Setelah itu kepala BPN setempat mengukur tanah yang bapak/ibu mohonkan ke badan pertanahan nasional dalam hal ini kepala bpn setempat menunjuk petugas ukur.
Dan selanjutnya kita sebagai pemohon tinggal menunggu pengumuman yang akan di umumkan selama 2 bulan tentunya setelah semuanya tidak masalah baik itu dari segi fisik atau yuridis. Ohya pengumuman di umumkan di kantor BPN dan KANTOR DESA SETEMPAT. Lain halnya kalau SERTIPIKAT HILANG.
Namun demikian bapak/ibu harus memantau dalam artian kalau sudah selesai pemgumuman di cek/ ditanyakan di bpn untuk menanyakan sertipikatnya. Lain halnya jika pengurusanya di serahkan orang lain tentunya bapak/ibu tidak usah repot-repot menanyakan langsung ke kantor PERTANAHAN setempat. Misalnya pengurusanya di serahkan ke paryoto bapak tinggal sms/call saya pasti deh langsung dapat info.
Demikian semoga bermanfaat dan sekiranya ada bapak/ibu/saodara ingin melenkapinya saya persilahkan dan jika anda suka dean artikel ini jangan sungkan untuk meninggalkan komentar. terimakasih
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda
Popularity: 15% [?]
October 31st, 2011 at 1:31 am
Selamat Malam Pak Paryoto….
Saya ingin bertanya mengenai proses turun waris.
Keterangan kondisi saat ini mengenai sertipikat yang ada :
1. Nama Pemegang hak Bp SM ( sudah meninggal ).
2. Istri dari Bp SM Juga sudah meninggal.
3. Bp dan Ibu SM ini tidak mempunyai keturunan.
4. Bp SM mempunyai satu adik perempuan.
5. Ibu SM mempunyai 2 adik perempuan.
6. Orang tua dari Bp dan Ibu SM sudah tidak ada. ( meninggal ).
7. Status tanah yang dimiliki didapat setelah berkeluarga ( hasil kerja mereka berdua )
8. Sementara ini tertulis pada sertipikat asal persil 1.konversi hak adat.
yang kami tanyakan disini:
1. Apakah dalam pembagian turun waris jatuh kepada satu orang adik dari pemegang hak atas tanah tersebut atau bisa jatuh kepada kedua belah pihak dalam arti adik dari Bp SM dan adik dari Ibu SM?…….
2. Bagaimana prosesnya ?…….
3. Berapa biaya yang harus kami siapkan ?……
sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terima kasih atas bantuan penjelasannya…..
[Reply]