Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia
Siapapun Dia dan dimanapun anda berada Pasti kita kenal yang namanya orang meninggal dunia kadang orang sampai tidak dan bahkan takut yang namanya Kata-kata Meninggal Dunia Termasuk Juga Yang Nulis Hohoho lom siapa masih banyak dosa.
dan adakah hubunganya dengan Tanah yang dia miliki dan kuasai Tentu Jawabanya adalah ADA. tentunya ini adalah suatu hal yang sangat menarik manakala Para Ahli waris ingin menguasai dan memiliki harta dari , kakek, bapak yang sudah meninggal tadi.
yag jadi pertanyaanya adalah
BISAKAH MENGURUS TANAH PEMILIKNYA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA
kadang pertanyaan seperti ini sangat
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda
sering dilontarkan disetiap orang yang belom tahu dan mengalami sendiri alias belom pernah mengurus warisanya namun anda jangan kwatir dengan telah menemukan blog saya www.paryoto.com maka anda tepat untuk mencari jawabanya jeeii ingsaalloh.
yang pertama apa yang perlu kita siapkan sebelum kita datang ke kantor pertanahan adalah:
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat Kematian / akte kematian dari pemilik tanah.
baru setelah semua jelas maka perjalanan kita selanjutnya tentunya juga jelas alias tidak bundet di tengah jalan udah habis biaya banyak tidak jelas jadinya lagi kaciaaan dehh.
dari uraian di atas maka untuk BUKTI KEPEMILIKAN TANAH bisa di bedakan menjadi 2 yaitu :
- Bukti kepemilikan yang sudah sertipikat.
- Bukti kepemilikan yang belum sertipikat ( Letter C/ Petok Girik/ Model D/ Model E ) dan masih banyak lagi. tersebut di atas adalah khusus untuk daerah jawa terutama DIY untuk daerah luar jawa ingsaalooh menyusul. soalnya team expedisi belom ada laporan sampai saat ini
Biar anda tidak bingung langsung saja saya berikan SYRAT PENGURUSAN SERTIPIKAT PEMILKNYA SUDAH MENINGGAL atau bisa kita sebut dengan TURUN WARIS
SYARAT -SYARAT TURUN WARIS
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan WariS
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Bukti Kepemilikan Haka Atas Tanah
- PBB TeraKhir
- Dan SSB Waris ( Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) dan selanjutnya di kwalidasi oleh kantor pajak setempat.
demikian singkatnya penjelasan ku ini bila di perlu kurang mohon tambahan dari rekan-rekan dan dimana sangat membantu anda jangan sungkan untuk bisa di share ke teman yang lain
Popularity: 38% [?]
- tanah ahli waris meninggal (4) : syarat-syarat pengurusan ahli waris (3) : syarat turun waris sertifikat tanah (3) : cara mengurus sertifikat tanah warisan (2) : pajak tanah turun waris (2) :
Postingan Terkait
Tagged with: akta jual beli • akta jual beli tanah • akte jual beli • artikel tanah • beli tanah • biaya notaris • biaya sertifikat tanah • biro jasa • bphtb tanah • cara mengurus sertifikat tanah • girik • guna tanah • hak atas tanah • hak tanah • hak waris • Jual beli tanah • kasus sengketa tanah • kasus tanah • membuat sertifikat tanah • mengurus sertifikat tanah • mengurus sertipikat yang pemiliknya sudah meninggal dunia • mengurus tanah • notaris ppat • pajak jual beli • pajak tanah • pembebasan tanah • pendaftaran tanah • pengurusan tanah • peraturan tanah • perjanjian jual beli • perjanjian jual beli rumah • perjanjian jual beli tanah • prosedur jual beli tanah • proses jual beli tanah • sengketa tanah • sertifikasi tanah • sertifikat tanah • sertipikat tanah • tanah • tanah kerajaan • tentang tanah • turun waris • undang undang tanah
Filed under: Pertanahan
Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!




sama-sama pak
[Reply]
Saya dari Surabaya pak…
Beribu-ribu terima kasih kami sampaikan atas penjelasannya…
[Reply]
apakah ahli warisnya itu anak angkat pak ?
jika betul begitu pengangkatan anak angkat memang harus disyahkan oleh pengadilan setempat.
tapi jika ahli waris itu anak kandung kemungkinan yang di ketahui/di setujui itu bukan Surat Pernyataan Perwalianya namun Surat Kelahiran.
disebabkan karena pembuatan surat kelahiran si anak melebihi 60 hari.
[Reply]
Achmad Reply:
February 15th, 2010 at 2:32 pm
Ahli yang masih dibawah umur tersebut adalah anak kandung.., dan telah memiliki akta kelahiran semenjak dulu (saat kelahiran).
Maaf pak, saya jadi bingung,..
mo nanya ke BPN langsung… tdk memungkinkan. (karena kesibukan, dan juga lokasi kami di Luar kota)
Lewat telp (yg ada di website)… hmmm tdk pernah diangkat.
Lewat website… forum tanya jawab tdk tersedia.
Sekali lagi Mohon maaf pak Paryoto,
apakah dengan “cukup” menggunakan Surat Perwalian / Pengampu… ada dasar hukumnya? (sebagai dasar untuk memperkuat argumen saya – saat ke BPN)… yg memang belom bisa tanyakan kesana??
Mohon maaf sekali lagi…
Matur Nuwun.
[Reply]
admin Reply:
February 15th, 2010 at 3:55 pm
gapapa pak achmad saya juga senang bisa bagi pengalaman dengan saya…
mengenai surat pengampu/perwalian sudah cukup dengan di ketahui tingkat desa dan kecamatan berdasarkan domisi dan gak perlu argument dengan pegawai bpn nya. ohya ngomong-ngomong asalnya mana pak
[Reply]
Artikelnya bagus sekali,
Diatas telah disebutkan persyaratan untuk turun waris (point 1 – 6)
Namun saya ada pertanyaan :
bagaimana bila pemilik (yg sdh meninggal dunia) memiliki ahli waris yang masih dibawah umur?
misal; mempunyai 4 anak (3 anak sdh dewasa > 20th, 1 anak masih berumur 10 th)
apakah dalam hal ini membutuhkan proses “ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan ?? ataukah cukup Surat Pernyataan Ahli Waris yn diketahui oleh kecamatan saja??
atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.
[Reply]
admin Reply:
February 12th, 2010 at 4:43 pm
kalau ada ahli waris yang masih di bawah umur harus di lampirkan juga Surat Perwalian (pengampu) dan wali tersebut bisa orang tuanya sendiri yang masih hidup atau saodaranya.
[Reply]
Achmad Reply:
February 12th, 2010 at 4:59 pm
Mohon maaf atas ketidak tahuan saya,
Siapakah (badan terkait) yang mengetahui/menyetujui surat perwalian ini?
Apakah dengan Surat Perwalian ini bisa (diproses oleh BPN) untuk balik nama SHM dari pemilik(Alm) ke ahli warisnya..?
Beberapa pihak yg saya mintai keterangan, menyatakan harus melalui proses “ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan ”
namun biayanya mahal (kami hrs menyediakan nominal>5jt) kami jadi agak “ngeri” untuk minta bantuan karena kondisi keuangan kami juga tdk berlebih..
Mohon pencerahannya.. terima kasih
[Reply]
admin Reply:
February 12th, 2010 at 5:55 pm
pernyatan perwalian tersebut cukup di ketahui kelurahan dan sampai di kecamatan.
seharusnya sudahbisa dan itu biasa saya lakukan untuk melengkapi prosesturun waris yang anda tanyakan.
Sorry mas, interupsi (kayak dpr aja). Aku masuk final kontes banernya CafeBisnis. Dukung aku ya. Pilih saja no 5. Itu karyaku sendiri.
Ada pesan moralnya, dalam B-OL (bisnis online) itu sebaiknya kita berhati-hati, tidak mudah terkecoh rayuan iklan, yang berbuntut Scam. Makanya kita perlu membangun pondasi bisnis yang kuat, agar bisa bertahan, tumbuh dan berkembang. Untuk itu kita perlu guru, teman diskusi, saling sharing, dsb. Tempat yang cocock utk itu, ya di cafebisnis.
Atas dukungannya kuucapkan terima kasih.
[Reply]
admin Reply:
December 16th, 2009 at 1:12 pm
okey booos
[Reply]
yang sabar mas trisna… saya juga pernah ngurusin dan mengukur tanahnya dan persis juga yang di alami mas trisna. namun perjalananya orang yang seperti itu apalagi tanah warisan pasti orangnya juga tidak lama, kalaupun lama pasti hidupnya tidak tenang, mending pasrahn aja YME pasti deh dapat ganjaranya Apalagi tanah istilah jawanya SEDUMUK BATUK SENYARI BUMI
[Reply]
Wah topik artikel ini jadi ngingetin aku ama masalah tanahnya kakekq yang ribet. Karena sepupuku ada yang nyleneh maunya tu warisan di kuasai sendiri, alhasil pengurusannya gak kelar2 ampe sekarang. Sedihnya lagi bapakq pas kritis masih mikirin masalah ini, awalnya kami berharap bisa menggunakan sebagian hasil penjualan tanah bagian bapak untuk berobat, tapi sekarang udah terlambat, bapak dah pergi selama-lamanya. Dan sampe sekarang aku belum bisa maafin sepupuku itu.
[Reply]
Kira-kira berapa dana yg dibutuhkan……..?
[Reply]
aryo16 Reply:
November 19th, 2009 at 11:50 pm
Biaya Relatif…
bapak/ibu/saoudara bisa perhitungkan sendiri :
yang pertama : untuk administrasi desa bisanya 0.5-2 %
dan Kecamatan Setempat.
yang kedua : untuk bayar BPHTB Waris atau istilanya pajak waris, perlu di ketahui nilai tidak kena pajak adalah 200juta jadi
rumusnya adalah : ((njop x Luas Tanah ) -200juta) x 5%) x 50%))
yang ketiga : biaya di pertanahan resminya kurang lebihnya 150 rb -300 rb.
karena tidak di jelaskan mengenai tanahnya sudah sertipikat atau belom jadi jawaban saya masih secara umum kurang lebihnya begitu
[Reply]
Wah postingnya sangat membantu. Trims.
[Reply]
aryo16 Reply:
November 8th, 2009 at 4:35 am
sama-sama pak de
[Reply]