sertipikat 150x150 Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal DuniaSiapapun Dia dan dimanapun anda berada Pasti kita kenal yang namanya orang meninggal dunia kadang orang sampai tidak dan bahkan takut yang namanya Kata-kata Meninggal Dunia Termasuk Juga Yang Nulis Hohoho lom siapa masih banyak dosa.

dan adakah hubunganya dengan Tanah yang dia miliki dan kuasai Tentu Jawabanya adalah ADA. tentunya ini adalah suatu hal yang sangat menarik manakala Para Ahli waris ingin menguasai dan memiliki harta dari , kakek, bapak yang sudah meninggal tadi.

yag jadi pertanyaanya adalah

BISAKAH MENGURUS TANAH PEMILIKNYA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA

kadang pertanyaan seperti ini sangat  Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda sering dilontarkan disetiap orang yang belom tahu dan mengalami sendiri alias belom pernah mengurus warisanya namun anda jangan kwatir dengan telah menemukan blog saya www.paryoto.com maka anda tepat untuk mencari jawabanya jeeii ingsaalloh.

yang pertama apa yang perlu kita siapkan sebelum kita datang ke kantor pertanahan adalah:

  1. Bukti kepemilikan tanah.
  2. Surat Kematian / akte kematian dari pemilik tanah.

baru setelah semua jelas maka perjalanan kita selanjutnya tentunya juga jelas alias tidak bundet di tengah jalan udah habis biaya banyak tidak jelas jadinya lagi kaciaaan dehh.

dari uraian di atas maka untuk BUKTI KEPEMILIKAN TANAH  bisa di bedakan menjadi 2 yaitu :

  • Bukti kepemilikan yang sudah sertipikat.
  • Bukti kepemilikan yang belum sertipikat ( Letter C/ Petok Girik/ Model D/ Model E )  dan masih banyak lagi. tersebut di atas adalah khusus untuk daerah jawa terutama DIY untuk daerah luar jawa ingsaalooh menyusul. soalnya team expedisi belom ada laporan sampai saat ini

Biar anda tidak bingung langsung saja saya berikan SYRAT PENGURUSAN SERTIPIKAT PEMILKNYA SUDAH MENINGGAL atau bisa kita sebut dengan TURUN WARIS

SYARAT -SYARAT TURUN WARIS

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan WariS
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Bukti Kepemilikan Haka Atas Tanah
  5. PBB TeraKhir
  6. Dan SSB Waris ( Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan )  dan selanjutnya di kwalidasi oleh kantor pajak setempat.

demikian singkatnya penjelasan ku ini bila di perlu kurang mohon tambahan dari rekan-rekan dan dimana sangat membantu anda jangan sungkan untuk bisa di share ke teman yang lain

Popularity: 38% [?]

Postingan Terkait

Tagged with:

Filed under: Pertanahan

Like this post? Subscribe to my RSS feed and get loads more!

Pasang iklan langsung, cepat dan gratis. New Fair System, bagi-bagi keuntungan.

Possibly related posts