Siapapun Dia dan dimanapun anda berada Pasti kita kenal yang namanya orang meninggal dunia kadang orang sampai tidak dan bahkan takut yang namanya Kata-kata Meninggal Dunia Termasuk Juga Yang Nulis Hohoho lom siapa masih banyak dosa.
dan adakah hubunganya dengan Tanah yang dia miliki dan kuasai Tentu Jawabanya adalah ADA. tentunya ini adalah suatu hal yang sangat menarik manakala Para Ahli waris ingin menguasai dan memiliki harta dari , kakek, bapak yang sudah meninggal tadi.
yag jadi pertanyaanya adalah
BISAKAH MENGURUS TANAH PEMILIKNYA YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA
kadang pertanyaan seperti ini sangat
Silahkan Pilih salah satu bisnis online yang cocok buat anda
sering dilontarkan disetiap orang yang belom tahu dan mengalami sendiri alias belom pernah mengurus warisanya namun anda jangan kwatir dengan telah menemukan blog saya www.paryoto.com maka anda tepat untuk mencari jawabanya jeeii ingsaalloh.
yang pertama apa yang perlu kita siapkan sebelum kita datang ke kantor pertanahan adalah:
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat Kematian / akte kematian dari pemilik tanah.
baru setelah semua jelas maka perjalanan kita selanjutnya tentunya juga jelas alias tidak bundet di tengah jalan udah habis biaya banyak tidak jelas jadinya lagi kaciaaan dehh.
dari uraian di atas maka untuk BUKTI KEPEMILIKAN TANAH bisa di bedakan menjadi 2 yaitu :
- Bukti kepemilikan yang sudah sertipikat.
- Bukti kepemilikan yang belum sertipikat ( Letter C/ Petok Girik/ Model D/ Model E ) dan masih banyak lagi. tersebut di atas adalah khusus untuk daerah jawa terutama DIY untuk daerah luar jawa ingsaalooh menyusul. soalnya team expedisi belom ada laporan sampai saat ini
Biar anda tidak bingung langsung saja saya berikan SYRAT PENGURUSAN SERTIPIKAT PEMILKNYA SUDAH MENINGGAL atau bisa kita sebut dengan TURUN WARIS
SYARAT -SYARAT TURUN WARIS
- Surat Permohonan
- Surat Keterangan WariS
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Bukti Kepemilikan Haka Atas Tanah
- PBB TeraKhir
- Dan SSB Waris ( Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) dan selanjutnya di kwalidasi oleh kantor pajak setempat.
demikian singkatnya penjelasan ku ini bila di perlu kurang mohon tambahan dari rekan-rekan dan dimana sangat membantu anda jangan sungkan untuk bisa di share ke teman yang lain
Popularity: 22% [?]
saya ada sedikit pertanyaan…..???
Apakah sudah dapat dipastikan bahwa turun waris dapat diserahkan ke saudara atau keturunan dari suami dan istri yang sudah meninggal dan tidak mempunyai anak ( pada saat pembelian tanah tersebut -suami dan istri yg sudah meninggal tsb – membeli saat mereka sudah menikah ), sementara di surat keterangan tanah dinyatakan bahwa pemiliknya hanya suami.
[Reply]
Duh…pak kayak detektif aja kalo kayak gt sepertinya susah sekali, karena sudah di cari2 juga ga tahu lagi selek beluk keluarganya. untuk lebih pastinya emang secara pendataan hukum ga bisa di di bantu atau ketahuan historical pemilik yg masi berlalu. hingga permasalahan ini tidak berlarut2 dengan tidak pasti.
[Reply]
jasa mengurus tanah Reply:
August 23rd, 2010 at 3:21 pm
nah di situlah kadang unik dan rumitnya permasalahan tanah, tapi jika anda nanti bisa menyelesaikan permasalahan awal ini tentunya tdk akan ada permasalahan di belakang hari yang lebih menyita dan menguras waktu hanya karena permasalahan dari mana tanah tersebut anda dapatkan,
sekali lagi saran saya cari keluarganya karena merekalah yg berhak menjual dari si mati, dan jika tidak anda hanya mempunyai hak memakai namun tidak bisa menjual atau menurun wariskan ke anak cucu anda, artinya anda hanya bisa menguasai dan mengeola tp tdk bisa melakukan perbuatan hukum misalnya menjual, hibah, waris apalgi menjaminkan
[Reply]
Pak…Si penjual tidak memiliki istri dan anak….
[Reply]
sertifikat tanah Reply:
August 20th, 2010 at 10:31 pm
saya sarankan anda harus cari tahu orang tua si penjual karena dialah ahli waris dari si mati (penjaul)
[Reply]
Thanks Pak, cuman saya masih belum menemukan kepastian dalam hal ini.
yang mana benar surat kuasa tidak berlaku bila si penjual telah meninggal.
namun mengenai ahli waris, pihak pembeli benar2 tidak mengetahui lagi sanak saudaranya yang lain.
jadi tolong kasi masukan untuk mempermudah balik nama rumah over kredit tersebut yang mana sudah lunas pembayarannya oleh pembeli dari beberapa tahun yang lalu. terima kasih banyak sebelumnya.
[Reply]
Pak tolong di kasi info sejelas2nya apabila kasusnya:
misalkan saya beli tanah over kredit ma si A, pembelian rumah tersebut cuma di kasi surat kuasa dan sekarang si A sudah meninggal. dia tidak memiliki anak sama sekali sedangkan sanak saudaranya juga kita tidak tahu. jadi untuk mengurus balik namanya bagaimana..? terima kasih.
[Reply]
jasa mengurus tanah Reply:
August 18th, 2010 at 6:14 pm
salah satu berahirnya surat kuasa adalah dengan terjadinya peristiwa hukum misalnya pemberi kuasa sudah meninggal..
dan untuk pengurusanya tentunya dengan di buatkan keterangan waris dan dari ahli waris menyatakan menjual bersama-sama kepada anda…
berhubungan dengan kasus seperti yang anda alami maka harta si meninggal akan jatuh kepada orang tua jika orang tua juga sdh meninggal maka ahli warisnya adalah saodara si meninggal jika tidak di ketahui saudarnya anda bisa tanyakan kepada isterinya.
begitu keterangan dari saya mudah-mudahan bisa membantu dan mungkin ada pembaca yang ingin menambahi saya persilahkan
[Reply]
sama-sama pak
[Reply]
Saya dari Surabaya pak…
Beribu-ribu terima kasih kami sampaikan atas penjelasannya…
[Reply]
apakah ahli warisnya itu anak angkat pak ?
jika betul begitu pengangkatan anak angkat memang harus disyahkan oleh pengadilan setempat.
tapi jika ahli waris itu anak kandung kemungkinan yang di ketahui/di setujui itu bukan Surat Pernyataan Perwalianya namun Surat Kelahiran.
disebabkan karena pembuatan surat kelahiran si anak melebihi 60 hari.
[Reply]
Achmad Reply:
February 15th, 2010 at 2:32 pm
Ahli yang masih dibawah umur tersebut adalah anak kandung.., dan telah memiliki akta kelahiran semenjak dulu (saat kelahiran).
Maaf pak, saya jadi bingung,..
mo nanya ke BPN langsung… tdk memungkinkan. (karena kesibukan, dan juga lokasi kami di Luar kota)
Lewat telp (yg ada di website)… hmmm tdk pernah diangkat.
Lewat website… forum tanya jawab tdk tersedia.
Sekali lagi Mohon maaf pak Paryoto,
apakah dengan “cukup” menggunakan Surat Perwalian / Pengampu… ada dasar hukumnya? (sebagai dasar untuk memperkuat argumen saya – saat ke BPN)… yg memang belom bisa tanyakan kesana??
Mohon maaf sekali lagi…
Matur Nuwun.
[Reply]
admin Reply:
February 15th, 2010 at 3:55 pm
gapapa pak achmad saya juga senang bisa bagi pengalaman dengan saya…
mengenai surat pengampu/perwalian sudah cukup dengan di ketahui tingkat desa dan kecamatan berdasarkan domisi dan gak perlu argument dengan pegawai bpn nya. ohya ngomong-ngomong asalnya mana pak
[Reply]
Artikelnya bagus sekali,
Diatas telah disebutkan persyaratan untuk turun waris (point 1 – 6)
Namun saya ada pertanyaan :
bagaimana bila pemilik (yg sdh meninggal dunia) memiliki ahli waris yang masih dibawah umur?
misal; mempunyai 4 anak (3 anak sdh dewasa > 20th, 1 anak masih berumur 10 th)
apakah dalam hal ini membutuhkan proses “ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan ?? ataukah cukup Surat Pernyataan Ahli Waris yn diketahui oleh kecamatan saja??
atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih.
[Reply]
admin Reply:
February 12th, 2010 at 4:43 pm
kalau ada ahli waris yang masih di bawah umur harus di lampirkan juga Surat Perwalian (pengampu) dan wali tersebut bisa orang tuanya sendiri yang masih hidup atau saodaranya.
[Reply]
Achmad Reply:
February 12th, 2010 at 4:59 pm
Mohon maaf atas ketidak tahuan saya,
Siapakah (badan terkait) yang mengetahui/menyetujui surat perwalian ini?
Apakah dengan Surat Perwalian ini bisa (diproses oleh BPN) untuk balik nama SHM dari pemilik(Alm) ke ahli warisnya..?
Beberapa pihak yg saya mintai keterangan, menyatakan harus melalui proses “ahli waris yg mendapatkan pengesahan dari pengadilan ”
namun biayanya mahal (kami hrs menyediakan nominal>5jt) kami jadi agak “ngeri” untuk minta bantuan karena kondisi keuangan kami juga tdk berlebih..
Mohon pencerahannya.. terima kasih
[Reply]
admin Reply:
February 12th, 2010 at 5:55 pm
pernyatan perwalian tersebut cukup di ketahui kelurahan dan sampai di kecamatan.
seharusnya sudahbisa dan itu biasa saya lakukan untuk melengkapi prosesturun waris yang anda tanyakan.
Sorry mas, interupsi (kayak dpr aja). Aku masuk final kontes banernya CafeBisnis. Dukung aku ya. Pilih saja no 5. Itu karyaku sendiri.
Ada pesan moralnya, dalam B-OL (bisnis online) itu sebaiknya kita berhati-hati, tidak mudah terkecoh rayuan iklan, yang berbuntut Scam. Makanya kita perlu membangun pondasi bisnis yang kuat, agar bisa bertahan, tumbuh dan berkembang. Untuk itu kita perlu guru, teman diskusi, saling sharing, dsb. Tempat yang cocock utk itu, ya di cafebisnis.
Atas dukungannya kuucapkan terima kasih.
[Reply]
admin Reply:
December 16th, 2009 at 1:12 pm
okey booos
[Reply]
yang sabar mas trisna… saya juga pernah ngurusin dan mengukur tanahnya dan persis juga yang di alami mas trisna. namun perjalananya orang yang seperti itu apalagi tanah warisan pasti orangnya juga tidak lama, kalaupun lama pasti hidupnya tidak tenang, mending pasrahn aja YME pasti deh dapat ganjaranya Apalagi tanah istilah jawanya SEDUMUK BATUK SENYARI BUMI
[Reply]
Wah topik artikel ini jadi ngingetin aku ama masalah tanahnya kakekq yang ribet. Karena sepupuku ada yang nyleneh maunya tu warisan di kuasai sendiri, alhasil pengurusannya gak kelar2 ampe sekarang. Sedihnya lagi bapakq pas kritis masih mikirin masalah ini, awalnya kami berharap bisa menggunakan sebagian hasil penjualan tanah bagian bapak untuk berobat, tapi sekarang udah terlambat, bapak dah pergi selama-lamanya. Dan sampe sekarang aku belum bisa maafin sepupuku itu.
[Reply]
Kira-kira berapa dana yg dibutuhkan……..?
[Reply]
aryo16 Reply:
November 19th, 2009 at 11:50 pm
Biaya Relatif…
bapak/ibu/saoudara bisa perhitungkan sendiri :
yang pertama : untuk administrasi desa bisanya 0.5-2 %
dan Kecamatan Setempat.
yang kedua : untuk bayar BPHTB Waris atau istilanya pajak waris, perlu di ketahui nilai tidak kena pajak adalah 200juta jadi
rumusnya adalah : ((njop x Luas Tanah ) -200juta) x 5%) x 50%))
yang ketiga : biaya di pertanahan resminya kurang lebihnya 150 rb -300 rb.
karena tidak di jelaskan mengenai tanahnya sudah sertipikat atau belom jadi jawaban saya masih secara umum kurang lebihnya begitu
[Reply]
Wah postingnya sangat membantu. Trims.
[Reply]
aryo16 Reply:
November 8th, 2009 at 4:35 am
sama-sama pak de
[Reply]