<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Mengurus Tanah Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia</title>
	<atom:link href="http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html</link>
	<description>Belajar bisnis online vs ofline pengukuran pengurusan Sertifikat tanah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 01:11:34 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: agan</title>
		<link>http://paryoto.com/mengurus-tanah-pemiliknya-yang-telah-meninggal-dunia.html/comment-page-1#comment-201</link>
		<dc:creator>agan</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Feb 2012 08:18:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://paryoto.com/?p=58#comment-201</guid>
		<description>mau tanya ni pak,apakah proses turun waris sah secara hukum jika di balik nama ke salah satu anak tapi tidak semua anak tanda tangan di depan ppat nya.terima kasih

jawab :
keterangan waris adalah yang membuat dari pemerintah desa setempat berdasarkan domisili terahir si pewaris dan seharusnya tanda tangan di lakukan di oleh semua ahli waris baik itu menerima warisan atau tidak karena untuk membuktikan bahwa benar-benar ahli waris dari pewaris, terkait dengan hal tersebut jika dari salah satu ahli waris tidak menerima harta warisan maka di buatkan SURAT PERNYATAAN RELA TIDAK MENERIMA HARTA WARISAN yang disaksikan menimal 2 orang saksi dan di ketahui pemerintah desa setempat sampai juga di kecamatan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya ni pak,apakah proses turun waris sah secara hukum jika di balik nama ke salah satu anak tapi tidak semua anak tanda tangan di depan ppat nya.terima kasih</p>
<p>jawab :<br />
keterangan waris adalah yang membuat dari pemerintah desa setempat berdasarkan domisili terahir si pewaris dan seharusnya tanda tangan di lakukan di oleh semua ahli waris baik itu menerima warisan atau tidak karena untuk membuktikan bahwa benar-benar ahli waris dari pewaris, terkait dengan hal tersebut jika dari salah satu ahli waris tidak menerima harta warisan maka di buatkan SURAT PERNYATAAN RELA TIDAK MENERIMA HARTA WARISAN yang disaksikan menimal 2 orang saksi dan di ketahui pemerintah desa setempat sampai juga di kecamatan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

