Jual Beli Tanah
Friday, February 19th, 2010 at
2:57 pm 1,716 views
Leave your comment
Dikesempatan siang ini habis sholat jumat dan karena banyak yang bertanya bagaimana Cara mengurus jual beli tanah
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl) Read the rest of this entry
Popularity: 100% [?]
- jual beli tanah (136) : cara jual beli tanah (28) : akte jual beli tanah (25) : beli tanah (24) : pajak pembelian tanah (22) :
