KENAPA KONVERSI TANAH

Friday, December 11th, 2009

Istilah konversi tanah adalah pembuatan dan atau pembuatan sertipikat tanah dari tanah HAK ADAT dijadikan /dikonversi ke sertipikat berdasarkan pp.10 tahun 1961 dan disempurnakan PP. 24 TAHUN 1997. Syarat apa yang di perlukan dalam proses konversi. Diantaranya adalah sbb : 1. Permohonan 2. Model A yang diterbitkan dari desa 3. Surat pernyataan kepemilikan tanah. 4. [...]

Powered by Yahoo! Answers

eXTReMe Tracker