Istilah konversi tanah adalah pembuatan dan atau pembuatan sertipikat tanah dari tanah HAK ADAT dijadikan /dikonversi ke sertipikat berdasarkan pp.10 tahun 1961 dan disempurnakan PP. 24 TAHUN 1997.

Syarat apa yang di perlukan dalam proses konversi.

Diantaranya adalah sbb :
1. Permohonan
2. Model A yang diterbitkan dari desa
3. Surat pernyataan kepemilikan tanah.
4. Petikan letter c desa
5. Foto copy letter c yang diligalisir
6. Kartu tanda penduduk (ktp) yang masih berlaku
7. Pbb dan stts tahun terahir

Read the rest of this entry

Popularity: 30% [?]